Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

29 Agustus 2009

Usut Tuntas Penjualan Pulau Indonesia

JAKARTA-- Munculnya berita penjualan tiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatara Barat mengejutkan semua pihak. Atas kondisi tersebut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak agar kasusnya segera diusut tuntas.

Menurut Sekjen KIARA, M Riza Damanik, penjualan pulau-pulau ini mengisyaratkan gagalnya negara menjaga kedaulatan bangsa dan merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Sejak Deklarasi Djuanda 1957 telah diingatkan pentingnya negara menjaga kedaulatan dan keselamatan anak bangsanya. Semestinya negara memaksimalkan upaya ini, bukan malah menjualnya.

25 Maret 2008

250 Perusahaan Langgar Amdal, Bapelda Segera Turunkan Tim

Pemberian izin pendirian usaha dan eksploitasi sumber daya alam yang lebih mengedepankan pendapatan asli daerah (PAD) ketimbang aspek pelestarian dan pengelolaan lingkungan yang baik, pada sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Ini dibuktikan masih banyaknya perusahaan yang sudah beroperasi, tapi tidak memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). ”Bahkan, sampai sekarang kita mencatat masih terdapat sebanyak 250 dunia usaha yang sudah beroperasi, tapi tidak memiliki dokumen Amdal.

Ini tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar,” ungkap Kepala Bappedalda Sumbar Harmensyah kepada Padang Ekspres, kemarin. Meski tidak menyebutkan nama perusahaan atau institusi, Harmensyah mengatakan, 250 usaha yang melanggar tersebut umumnya bergerak di sektor perkebunan, industri sawit dan karet, pertambangan, makanan dan rumah sakit. Untuk mengatasi permasalahan yang bisa mengancam ekosistem dan masyarakat sekitarnya itu, kata Harmensyah, saat ini Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan Pergub Nomor 2 tahun 2008 tentang Dokumen Pengelolaan Pemantauan Lingkungan. Dengan Pergub tersebut, Gubernur bisa melakukan upaya paksa dengan mencabut izin yang diberikan instansi terkait di kabupaten dan kota terhadap perusahaan yang melanggar.

”Kita sudah menyurati 250 perusahaan mereka untuk segera mengurus dan memperbaiki dokumen yang mereka miliki. Jika tidak diindahkan, kita akan turunkan tim gabungan yang beranggotakan unsur kejaksaan, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), untuk melakukan verfikasi terhadap perusahaan tersebut,” tandas Harmensyah. Sementara itu, saat menjadi pembicara pada sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup di Pangeran Beach Hotel Padang, kemarin, Harmensyah mengungkapkan saat ini yang perlu diteliti adalah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Sebab, kawasan ini sangat merugikan masyarakat yang berada di kawasan hilir DAS. ”Masyarakat di sana menjerit karena kualitas air Batanghari sudah sangat tercemar zat berbahaya dan tidak layak lagi dikonsumsi untuk sumber penghidupan mereka,” tegasnya.

Pimpinan instansi yang menerbitkan izin di kabupaten dan kota juga dinilainya kurang memiliki komitmen dalam menegakkan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. ”Jika tidak begitu, mana mungkin ada usaha yang sudah beroperasi tapi tidak memiliki Amdal,” tandas mantan Wakil Kepala Dinas PSDA Sumbar ini. Selama ini, banyak yang berpikiran bahwa aspek yang dikaji hanya udara, air dan tanah, padahal aspek sosial, ekonomi, adat istiadat dan masyarakat sekitar juga menjadi kajian sangat mendasar dan penting. Terbukti, katanya terjadinya gejolak di tengah masyarakat yang menolak beroperasinya usaha pada suatu daerah di Padangpariaman baru-baru ini, pun tidak terlepas dari masalah itu.

Merusak Lingkungan

Hal senada dilontarkan Pengamat Lingkungan, Irsyad Agus. Ia mengatakan, dari hasil evaluasi Kementerian Negara Lingkungan dan Bapedalda Sumbar ditemukan masih banyak kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, tetapi tidak memiliki dokumen lingkungan. Hal ini terjadi, lantaran lemahnya komitmen pimpinan daerah dalam menegakkan aturan lingkungan ini, bahkan terkesan mengabaikan proses penilaian kelayakan lingkungan itu. Umumnya daerah masih mementingkan PAD dari kegiatan tersebut. Lemahnya komitmen akan menjadi boomerang terhadap iklim dunia yang akan mengalami pemanasan global (global warming). Namun pelanggaran tersebut diharapkan terminimalisir, karena saat ini telah keluar Pergub Sumbar No 2 tahun 2008.

Pasal 2 Bab II di Pergub ini mewajibkan kegiatan yang telah beroperasi maupun belum untuk menyusun dokumen pengelolaan pemantauan lingkungan (DPPL). Jika tidak, Gubernur dapat melakukan paksaan kepada institusi penerbit izin untuk mencabut izin usaha bersangkutan. Mengingat global warming yang mengancam kehidupan manusia, Harmensyah meminta secara tegas agar pemda melakukan pengkajian kelayakan lingkungan terlebih dahulu atas usaha yang berdampak terhadap lingkungan. ”Saya minta pemda jangan mengeluarkan izin usaha dahulu, sebelum ada pengkajian lingkungan terhadap usaha yang akan didirikan,” ujarnya.

Bapedalda di kabupaten/kota, katanya harus meningkatkan koordinasi dan proaktif untuk menyatakan harus dan pengkajian terlebih dahulu. ”Jika walikota/bupatinya tidak paham, Bapedalda harus menyatakan usaha itu mesti dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Jangan didiamkan saja, karena Bapedaldalah yang mengetahui keharusan pengkajian tersebut,” tandasnya.

Sumber : Padang Ekspress, 25/03/08

07 Maret 2008

Menengok Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta; Kota Padang apa khabar ?



Kasus Perluasan Lahan Produksi PT. Semen Padang, DPR DESAK DEPHUT SEGERA BENTUK TIM INDEPENDEN

dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hilman Indra (FBPD) mendesak Departemen Kehutanan segera membentuk Tim Independen guna menyelesaikan kasus perluasan lahan produksi PT Semen Padang yang mengundang polemik.

Masalahnya, dari 429 hektar yang direncanakan PT Semen Padang, sebanyak 314 hektar masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi. Akibatnya, perluasan lokasi penambangan batu kapur itu harus dilakukan melalui proses alih fungsi hutan lindung.

”Dephut harus segera membentuk Tim Independen yang terdiri dari unsur LIPI, geologi, Departemen ESDM, Perguruan Tinggi, untuk meneliti kelayakan alih fungsi lahan tersebut, ” tegas Hilman di gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Jumat (22/12).

Diungkapkan Hilman, pada kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Sumatera Barat pada 13 s.d. 15 Desember 2006 silam, polemik perluasan kawasan penambangan kapur PT Semen Padang ini sempat dipertanyakan pers saat Tim Kunker Komisi IV DPR RI mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi.

Menurut Hilman, saat ini Komisi IV DPR RI masih menunggu surat dari Departemen Kehutanan.

Lebih lanjut Hilman menjelaskan, berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dapat dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Pemberian izin pinjam pakai tersebut harus dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, “ tegas Hilman seraya menambahkan alih fungsi hutan lindung tersebut harus memberi dampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis untuk rakyat.

Hilman menyadari alih fungsi kawasan hutan lindung sangat penting artinya untuk kelangsungan hidup PT. Semen Padang.

“Kami khawatir jika Dephut tidak segera membentuk Tim Independen tersebut, bisa-bisa PT. Semen Padang tutup akibat kekurangan bahan baku, “ kata Hilman.

Meski demikian, Hilman meminta agar Tim Independen sungguh-sungguh mempertimbangkan segala aspek yang terkait dengan rencana alih fungsi fungsi lahan tersebut termasuk dari segi kelestarian lingkungan serta keberatan dari masyarakat setempat yang menanggap hutan lindung itu merupakan milik mereka.

Terkait dengan rencana pembukaan lahan baru untuk penambangan batu kapur tersebut, PT Semen Padang sudah mengantongi SIPD (Surat Ijin Penambangan Daerah) yang dikeluarkan Gubernur Sumbar yang dikeluarkan pada sekitar tahun 1990-an.

Untuk memperoleh SIPD tersebut, PT Semen Padang telah sepakat untuk memberikan siliah jariah kepada masyarakat setempat, dengan jumlah total Rp. 12 Miliar dengan sistem tiga kali pembayaran. Sampai Juni 2006, PT. Semen Padang telah mencairkan dana siliah jariah Rp. 6 Miliar yang dilakukan dengan dua kali pembayaran.

Namun ketika akan membayarkan siliah jariah untuk tahap ketiga, sertifikat tanah tidak bisa keluar karena lokasi perluasan PT. Semen Padang berdasarkan RTRWK (:Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota) tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung. (ha)

Sumber :

Padang Kembali Dilanda Banjir

Hujan lebat mengguyur Kota Padang sejak Senin (17/3) sore membuat sejumlah kawasan di Kota Padang digenangi air setinggi 20 cm. Genangan tersebut dipicu oleh drainase yang terdapat kawasan itu tidak mampu menyalurkan aliran air dari curah hujan. Berdasarkan laporan Dinas Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana dan Banjir (DKS-PBB) Kota Padang, terdapat lima titik genangan banjir. Di antaranya, kawasan Khatib Sulaiman, Jati, Ganting, Rawang Mato Aie, Andalas dan Purus V. Kepala DKS-PBB Kota Padang Harri Fidrian melalui Kabid Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan Banjir Ardisyaf mengatakan rata-rata kondisi drainase di kawasan yang digenangi air tidak dapat berfungsi dengan baik. Sehingga tersumbatnya aliran air tidak bisa dihindari.

Selain itu, beberapa drainase tersumbat dengan sampah yang terbawa aliran air hujan. “Hingga sekarang kondisi genangan belum mengancam pemukiman warga,” tutur Ardisyaf. Pemantauan kemarin, Ardisyaf menurunkan 18 personilnya yang diperkuat dengan tiga armada dan satu perahu karet. Dipusatkan ke arah utara dan selatan. Untuk kawasan utara di Simpang Kalumpang, Lubuk Buaya dan beberapa kawasan di Sopo Inanta petugas dari Satlak Kota Padang terus mengintensifkan pengawalan. Kepala Satlak Kota Padang Ardisyaf terus menginformasikan pada masyarakat untuk terus waspada pada hujan. Pasalnya, sore kemarin air laut masih dalam keadaaan pasang.

“Kemungkinan akan terjadi pasang surut pada malam hari. Namun jika hujan tidak berhenti maka banjir kemungkinan akan menimpa sejumlah pemukiman warga,” terang Ardisyaf. Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya terjadi bencana, Ardisyaf telah menyiapkan 15 personil Satlak Kota Padang yang masih stand by di Mako Pemadam kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan Banjir.

Sumber : Padang Ekspress

06 Maret 2008

Indonesia Pegang Rekor Dunia sebagai Penghancur Hutan Tercepat

Indonesia dicatat dalam Buku Rekor Dunia Guinness Edisi Tahun 2008 sebagai penghancur hutan tercepat. Dalam buku rekor dunia yang akan diluncurkan pada bulan September 2008 tersebut mencatat bahwa Indonesia telah menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepakbola setiap jamnya.

Guinness, sebagai otoritas global pemecahan rekor, telah memberikan konfirmasi pada Greenpeace mengenai rekor Indonesia ini. Hapsoro, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, mengungkapkan bahwa, kawasan hutan seluas Taman Monas di Jakarta telah dihancurkan di tiap 30 menit. “Menyandang gelar pada buku rekor ini adalah hal yang memalukan bagi Indonesia. Sangatlah menyedihkan dan tragis bahwa di antara negara-negara dengan tutupan hutan tersisa yang masih luas, Indonesia menjadi yang tercepat dalam kehancuran hutannya,” ungkapnya.

Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dan setengah dari yang masih ada terancam keberadaannya oleh penebangan komersil, kebakaran hutan dan pembukaan hutan untuk kebun kelapa sawit. Pencantuman rekor dalam buku Guinness akan tercatat sebagai berikut: “Dari 44 negara yang secara kolektif memiliki 90% hutan di dunia, negara yang meraih tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia adalah Indonesia, dengan 1.8 juta hektar hutan dihancurkan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005–sebuah tingkat kehancuran hutan sebesar 2% setiap tahunnya atau 51 km2 per hari”.

Rekor Indonesia sebagai penghancur hutan tercepat juga menyebabkan negara ini menjadi pencemar rumah kaca ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Cina. Hingga sebesar 25% dari emisi gas rumah kaca disebabkan oleh pembukaan lahan hutan.

Moratorium: Seruan Greenpeace

Untuk itu, Greenpeace menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan penghentian penebangan sementara (moratorium) terhadap seluruh operasi penebangan hutan skala komersial di seluruh kawasan hutan alam di Indonesia. Hapsoro mengungkapkan bahwa moratorium adalah langkah awal untuk menghentikan laju deforestasi yang tak terkendali.

Selain itu, langkah awal ini juga memberikan kesempatan kepada hutan untuk memulihkan dirinya. Moratorium juga harus digunakan untuk mengkaji ulang dan mengubah arah kebijakan terkait dengan hutan yang masih tersisa di Indonesia.

Selama ini, kebijakan hanya mendorong kepentingan-kepentingan yang mendukung terjadinya kehancuran dibandingkan perlindungan. “Sektor kehutanan di Indonesia telah dan masih dirusak oleh ketidakpastian hukum, korupsi dan penjarah hutan yang semuanya masih belum berhasil dikontrol oleh pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Tingginya permintaan dunia internasional atas produk-produk kayu dan kertas, serta komoditas lain seperti minyak sawit, juga mendorong lajunya kehancuran hutan. Hal ini, menurut Hapsoro, hanya Indonesia yang bisa melindungi hutannya dan penduduk yang hidupnya bergantung pada hutan. Namun begitu, pemerintah negara-negara Uni Eropa, Cina, Jepang dan Amerika Utara juga harus menjamin bahwa negara mereka tidak lagi menjadi tempat pencucian gelap produk-produk hasil dari kehancuran hutan di Indonesia. Bila tidak, hal memalukan yang disandang Indonesia ini juga menjadi milik mereka. *)

Sumber : Berita Habitat.Net
Tautan:

Ancaman bagi Kondisi Sosial-Ekologis

Oleh : Maria Hartiningsih

Ekonomi modern rakus dan tamak. Ia menelan gunung yang diselimuti pohon, danau, sungai, serta segala sesuatu di permukaan dan di perut bumi, lalu mengubahnya menjadi gunung rongsokan, limbah, sampah, dan lubang-lubang galian yang menganga.

Novelis AS, Edward Abbey (1927-1989), yang menuliskan pesan itu dalam The Monkey Wrench Gang dan karya nonfiksinya, Desert Solitaire, tahu persis, ekonomi modern beserta seluruh sistem dan mekanismenya tidak berjalan sendiri.

Ia diciptakan dan dijalankan oleh manusia, yang senantiasa punya kecenderungan merusak, termasuk menghancurkan alam, dan mengesahkan tindakannya atas nama pendapatan negara dengan memanipulasi ”kesejahteraan rakyat”.

Para pengambil kebijakan yang menciptakan rezim deforestasi terpimpin di negeri ini sejak tahun 1967 menganggap hutan hanyalah sepetak tanah yang hendak diambil rentenya.

Seluruh konteks sejarah sosial ekologis dari keberadaan hutan tropik dan kedudukan hutan dalam konteks fenotipikal pulau diabaikan karena yang dipandang paling penting adalah rente ekonomi itu.

Menegasikan dampak

Para birokrat tampaknya membaca PP No 2/2008 yang mengatur soal kompensasi dan pengelolaan hutan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya dari domain fiskal keuangan. Dengan kenaikan sewa hutan per hektar dari Rp 97.000 menjadi Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per tahun, akan ada tambahan Rp 5 triliun dari Rp 33 triliun PNBP dari sektor kehutanan dan pertambangan nonmigas.

Dampak eksplorasi sumber daya alam dianggap ”soal kecil”. Padahal, biaya sosial ekologis jauh lebih besar dan jangka panjang, bahkan menyebabkan kerusakan permanen, baik terhadap manusia maupun alam.

Belum lagi potensi konflik yang diakibatkannya. Laporan Human Rights Watch tahun 2001 memaparkan keterkaitan antara kemiskinan, perusakan sumber daya alam, pelanggaran hak-hak asasi manusia dengan konflik.

Hampir semua konflik, horizontal maupun vertikal, dari Aceh hingga Papua, bermuara pada perebutan sumber daya alam. Penelitian ilmuwan Yoshinori Murai (2005) memperlihatkan, konflik di Kalimantan Barat jauh melampaui isu etnisitas.

Inti masalahnya lebih terkait dengan politik dan dampak marjinalisasi akibat kebijakan pembangunan terhadap suku asli, termasuk kebijakan transmigrasi, dan konsesi pertambangan dan hak penggunaan hutan. Kalimantan Barat memiliki tingkat kemiskinan tertinggi. Lebih dari 35 persen penduduk asli hidup di bawah garis kemiskinan; bandingkan dengan tingkat kemiskinan rata-rata nasional yang 17,75 persen (BPS, 2006).

Penelitian Oxfam AS, Extractive Industries and The Poor, memaparkan, negara yang bergantung pada sumber minyak dan mineral cenderung memiliki rekor korupsi tinggi, dikendalikan penyelenggara negara yang otoriter dan tidak efektif, tingkat kemiskinan tinggi, dan indikator kesejahteraan yang rendah.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memperlihatkan, di semua wilayah eksploitasi tambang emas, minyak, dan gas, antara 20 persen dan 40 persen penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan.

Pembangunan berkelanjutan

Meski pihak pemerintah menjelaskan PP No 2/2008 ditujukan untuk mengatur akses 13 perusahaan pertambangan ke hutan lindung sesuai Keppres No 41/2004, rumusan dan tujuan PP itu tidak jelas dan membuka kemungkinan diinterpretasikan berbeda.

Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah membaca PP itu sebagai peluang agar sembilan perusahaan pertambangan di wilayahnya bisa beroperasi di hutan lindung. Izin penambangan dan eksploitasi hutan juga dikeluarkan di tingkat provinsi dan kabupaten atas nama pendapatan asli daerah dalam era otonomi daerah.

Penghitungan kompensasi dalam PP itu meninggalkan kerangka kerja sosial ekologis dari hutan. Saksi ahli dalam kasus illegal logging di Riau menguantifikasi nilai ekologis hutan per hektar, sebesar Rp 110.055.000.

Angka itu didasarkan atas nilai delapan fungsi hutan: fungsi penampungan air hujan, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, pengurai limbah, keanekaragaman hayati, sumber daya genetika, dan pelepasan karbon.

Biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi dari hutan alam yang menjadi tanah rusak, sebesar Rp 27,892 triliun untuk 6.000 hektar yang digunakan PT XX, atau Rp 4,648 miliar per hektar. Nilai seluruh pemulihan per hektar adalah Rp 110.055.000 plus Rp 4, 648 miliar.

Semua itu belum termasuk kerusakan yang sulit dipulihkan. Karena itu, banyak negara menghentikan izin pertambangan baru.

Hardrock Mining on Federal Lands, US Bureau of Land Management (2000) mencatat, salah satu tambang timbal (Pb) yang beroperasi pada zaman Romawi Kuno masih mengeluarkan sisa air asam sampai 2.000 tahun kemudian. Di Australia, biaya merawat air asam bekas tambang mencapai 60 juta dollar AS per tahun, dan perawatan tambang telantar 100.000 dollar AS per hektar, ditanggung oleh pajak rakyat.

Internalisasi biaya eksternalitas, inti pembangunan berkelanjutan, sama sekali dinegasikan dalam PP No 2/2008.

Muncul usulan menarik dalam diskusi berupa Regulatory Impact Assessment oleh lembaga independen terhadap semua peraturan yang mendukung rezim perusakan hutan.

Namun, mengingat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Konferensi Para Pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) bulan Desember 2007 bahwa Indonesia akan mengambil peran dalam upaya menahan laju pemanasan global, PP No 2/2008 adalah skandal.

PP itu harus dicabut, bukan hanya supaya Indonesia tidak dipermalukan dunia internasional, tetapi juga karena tanggung jawab moral dan etika atas segala yang mungkin terjadi.

Sumber : Kompas

27 Februari 2008

Kuak Konspirasi Bikin Senjata Biologi dari Flu Burung Buku Menkes Fadilah Bikin Gerah AS-WHO

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (59) bikin gerah World Health Organization (WHO) dan Pemerintah Amerika Serikat (AS). Fadilah berhasil menguak konspirasi AS dan badan kesehatan dunia itu dalam mengembangkan senjata biologi dari virus flu burung, Avian influenza (H5N1).

Setelah virus itu menyebar dan menghantui dunia, perusahaan-perusahaan dari negara maju memproduksi vaksin lalu dijual ke pasaran dengan harga mahal di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Fadilah menuangkannya dalam bukunya berjudul Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung. Selain dalam edisi Bahasa Indonesia, Siti juga meluncurkan buku yang sama dalam versi Bahasa Inggris dengan judul It’s Time for the World to Change. Konspirasi tersebut, kata Fadilah, dilakuakn negara adikuasa dengan cara mencari kesempatan dalam kesempitan pada penyebaran virus flu burung.

“Saya mengira mereka mencari keuntungan dari penyebaran flu burung dengan menjual vaksin ke negara kita,” ujar Fadilah kepada Persda Network di Jakarta, Kamis (21/2).

Situs berita Australia, The Age, mengutip buku Fadilah dengan mengatakan, Pemerintah AS dan WHO berkonpirasi mengembangkan senjata biologi dari penyebaran virus avian H5N1 atau flu burung dengan memproduksi senjata biologi. Karena itu pula, bukunya dalam versi bahasa Inggris menuai protes dari petinggi WHO.

“Kegerahan itu saya tidak tanggapi. Kalau mereka gerah, monggo mawon. Betul apa nggak, mari kita buktikan. Kita bukan saja dibikin gerah, tetapi juga kelaparan dan kemiskinan. Negara-negara maju menidas kita, lewat WTO, lewat Freeport, dan lain-lain. Coba kalau tidak ada kita sudah kaya,” ujarnya.
Fadilah mengatakan, edisi perdana bukunya dicetak masing-masing 1.000 eksemplar untuk cetakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Total sebanyak 2.000 buku.

“Saat ini banyak yang meminta jadi dalam waktu dekat saya akan mencetak cetakan kedua dalam jumlah besar. Kalau cetakan pertama dicetak penerbitan kecil, tapi untuk rencana ini, saya sedang mencari bicarakan dengan penerbitan besar,” katanya.

Selain mencetak ulang bukunya, perempuan kelahiran Solo, 6 November 1950, mengatakan telah menyiapkan buku jilid kedua.
“Saya sedang menulis jilid kedua. Di dalam buku itu akan saya beberkan semua bagaimana pengalaman saya. Bagaimana saya mengirimkan 58 virus, tetapi saya dikirimkan virus yang sudah berubah dalam bentuk kelontongan. Virus yang saya kirimkan dari Indonesia diubah-ubah Pemerintahan George Bush,” ujar menteri kesehatan pertama Indonesia dari kalangan perempuan ini.

Siti enggan berkomentar tentang permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memintanya menarik buku dari peredaran.

“Bukunya sudah habis. Yang versi bahasa Indonesia, sebagian, sekitar 500 buku saya bagi-bagikan gratis, sebagian lagi dijual ditoko buku. Yang bahasa Inggris dijual,” katanya sembari mengatakan, tidak mungkin lagi menarik buku dari peredaran. Pemerintah AS dikabarkan menjanjikan imbalan peralatan militer berupa senjata berat atau tank jika Pemerintah RI bersedia menarik buku setebal 182 halaman itu.

Apapun komentar pemerintah AS dan WHO, Fadilah sudah membikin sejarah dunia. Gara-gara protesnya terhadap perlakuan diskriminatif soal flu burung, AS dan WHO sampai-sampai mengubah kebijakan fundamentalnya yang sudah dipakai selama 50 tahun. Perlawanan Fadilah dimulai sejak korban tewas flu burung mulai terjadi di Indonesia pada 2005.

Majalah The Economist London menempatkan Fadilah sebagai tokoh pendobrak yang memulai revolusi dalam menyelamatkan dunia dari dampak flu burung.

“Menteri Kesehatan Indonesia itu telah memilih senjata yang terbukti lebih berguna daripada vaksin terbaik dunia saat ini dalam menanggulangi ancaman virus flu burung, yaitu transparansi,” tulis The Economist.

The Economist, seperti ditulis Asro Kamal Rokan di Republika, edisi pekan lalu, mengurai, Fadilah mulai curiga saat Indonesia juga terkena endemik flu burung 2005 silam. Ia kelabakan. Obat tamiflu harus ada. Namun aneh, obat tersebut justru diborong negara-negara kaya yang tak terkena kasus flu burung.

Di tengah upayanya mencari obat flu burung, dengan alasan penentuan diagnosis, WHO melalui WHO Collaborating Center (WHO CC) di Hongkong memerintahkannya untuk menyerahkan sampel spesimen.

Mulanya, perintah itu diikuti Fadilah. Namun, ia juga meminta laboratorium litbangkes melakukan penelitian. Hasilnya ternyata sama. Tapi, mengapa WHO CC meminta sampel dikirim ke Hongkong?

Fadilah merasa ada suatu yang aneh. Ia terbayang korban flu burung di Vietnam. Sampel virus orang Vietnam yang telah meninggal itu diambil dan dikirim ke WHO CC untuk dilakukan risk assessment, diagnosis, dan kemudian dibuat bibit virus.

Dari bibit virus inilah dibuat vaksin. Dari sinilah, ia menemukan fakta, pembuat vaksin itu adalah perusahaan-perusahaan besar dari negara maju, negara kaya, yang tak terkena flu burung.

Mereka mengambilnya dari Vietnam, negara korban, kemudian menjualnya ke seluruh dunia tanpa izin. Tanpa kompensasi. Fadilah marah. Ia merasa kedaulatan, harga diri, hak, dan martabat negara-negara tak mampu telah dipermainkan atas dalih Global Influenza Surveilance Network (GISN) WHO.

Badan ini sangat berkuasa dan telah menjalani praktik selama 50 tahun. Mereka telah memerintahkan lebih dari 110 negara untuk mengirim spesimen virus flu ke GISN tanpa bisa menolak. Virus itu menjadi milik mereka, dan mereka berhak memprosesnya menjadi vaksin.

Di saat keraguan atas WHO, Fadilah kembali menemukan fakta bahwa para ilmuwan tidak dapat mengakses data sequencing DNA H5N1 yang disimpan WHO CC. Data itu, uniknya, disimpan di Los Alamos National Laboratoty di New Mexico, AS. Di sini, dari 15 grup peneliti hanya ada empat orang dari WHO, selebihnya tak diketahui.

Los Alamos ternyata berada di bawah Kementerian Energi AS. Di lab inilah duhulu dirancang bom atom Hiroshima. Lalu untuk apa data itu, untuk vaksin atau senjata kimia? Fadilah tak membiarkan situasi ini. Ia minta WHO membuka data itu. Data DNA virus H5N1 harus dibuka, tidak boleh hanya dikuasai kelompok tertentu.

Ia berusaha keras. Dan, berhasil. Pada 8 Agustus 2006, WHO mengirim data itu. Ilmuwan dunia yang selama ini gagal mendobrak ketertutupan Los Alamos, memujinya.

Majalah The Economist menyebut peristiwa ini sebagai revolusi bagi transparansi. Tidak berhenti di situ. Siti Fadilah terus mengejar WHO CC agar mengembalikan 58 virus asal Indonesia, yang konon telah ditempatkan di Bio Health Security, lembaga penelitian senjata biologi Pentagon.

Ini jelas tak mudah. Tapi, ia terus berjuang hingga tercipta pertukaran virus yang adil, transparan, dan setara. Ia juga terus melawan dengan cara tidak lagi mau mengirim spesimen virus yang diminta WHO, selama mekanisme itu mengikuti GISN, yang imperialistik dan membahayakan dunia.

Dan, perlawanan itu tidak sia-sia. Meski Fadilah dikecam WHO dan dianggap menghambat penelitian, namun pada akhirnya dalam sidang Pertemuan Kesehatan Sedunia di Jenewa Mei 2007, International Government Meeting (IGM) WHO di akhirnya menyetujui segala tuntutan Fadilah, yaitu sharing virus disetujui dan GISN dihapuskan.

Sumber : Tribun Timur
Baca juga :

25 Februari 2008

Fenomena Kehidupan dalam Foto

Kesenjangan yang terlihat pada slide foto dibawah ini bukan hanya terjadi di luar negri, tapi di tanah air juga terjadi
------

23 Februari 2008

Hutan Lindung dan Masyarakat

Oleh Siti Maemunah

Pelaku pertambangan kembali mendapat keistimewaan. Mereka boleh mengubah hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang terbuka hanya dengan menyewa Rp 300 per meter. Fungsi lindung dan penyangga kehidupan kawasan hutan harganya lebih murah dari sepotong pisang goreng.

Di tengah keprihatinan bencana banjir dan longsor di musim hujan, 4 Februari lalu, Presiden SBY mengeluarkan PP No 2 Tahun 2008. PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan.

Seharga pisang goreng

PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar hanya dengan membayar Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per hektar. Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas , panas bumi, jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, tenaga listrik, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Tarif untuk semua itu menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

Itulah harga hutan lindung termurah—kalaupun fungsinya bisa diuangkan—yang resmi dikeluarkan negeri ini. Hanya Rp 120-Rp 300 per meter, lebih murah dari sepotong pisang goreng . Inilah cara amat buruk menghargai fungsi lindung hutan.

Padahal, banjir dan longsor akibat perusakan sumber daya alam , khususnya hutan, telah melahirkan bencana dan kerugian triliunan rupiah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya ada 392 bencana banjir dan longsor di pelosok negeri. Ada ribuan orang meninggal, sementara ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi.

Empati pengurus negeri ini dipertanyakan. Benarkah mereka masih menaruh perhatian terhadap nasib anak negeri? Kedatangan pejabat ke daerah-daerah korban banjir dan longsor terkesan basa-basi, apalagi saat kebijakan yang dikeluarkan ke depan justru akan memperbesar timbulnya korban.

PP ini keluar di tengah laju kerusakan hutan rata-rata 2,76 juta hektar, sepanjang 2005 dan 2006. Kerusakan hutan terbesar terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Dua pulau ini memiliki konsesi tambang yang jumlah dan luasnya amat besar. Di Kalimantan Selatan saja, sedikitnya ada 400 perizinan tambang batu bara, sebagian besar keluar pascareformasi.
Banyak peraturan dikeluarkan pemerintah bukannya membuat keselamatan dan produktivitas rakyat terjamin, tetapi justru sebaliknya. Peneliti Cifor menyebutkan, selama tujuh tahun terakhir telah disahkan 500 lebih peraturan Menteri Kehutanan untuk mengurus hutan Indonesia. Dalam jangka yang sama, luas hutan menyusut 11,2 juta hektar.
Yang paling bersorak tentu pelaku pertambangan. Sejak delapan tahun lalu, berbagai perusahaan tambang asing melakukan lobby hingga ancaman membawa Indonesia ke arbitrase internasional. Kontrak karya mereka terganjal status hutan lindung.

Akhirnya, UU Kehutanan Tahun 1999, yang melarang tambang terbuka di hutan lindung, berhasil diamandemen dua tahun lalu. Ada 13 perusahaan yang mendapat pengecualian meneruskan tambangnya di hutan lindung. Sebagian besar adalah perusahaan tambang asing raksasa, sekelas Freeport dari AS, Rio Tinto dari Inggris, Inco dari Kanada, dan Newcrest dari Australia.

(Dibawah ini salah satu contoh, peta lokasi penambangan Freeport di Tembaga Pura di Irian atau Papua)


View Larger Map

Sejak itu, jika mau membuka tambang di hutan lindung, mereka harus mencari hutan kompensasi. Tetapi, itu tak cukup. Mereka mengeluhkan lahan kompensasi sulit didapat. Mereka mau cara lebih mudah dan murah, dan dijawab pemerintah dengan munculnya PP ini.

Daya rusak tambang

Berlawanan dengan kemanjaan yang diberikan kepada pelaku pertambangan, protes penduduk korban yang jatuh bangun menghadapi daya rusak pertambangan tak didengar pimpinan negeri ini. Padahal, pertambangan berdaya rusak tak terpulihkan. Untuk mendapat satu gram emas saja, sedikitnya 2,1 ton limbah batuan dan lumpur dibuang ke lingkungan. Dengan ciri itu, lahan hutan yang digali tak bisa dipulihkan fungsinya seperti semula.

Di Kalimantan Timur, korban tambang Kelian milik Rio Tinto tak jelas nasibnya dan berkonflik satu sama lain, hingga perusahaan tutup. Warga Dayak Paser terpaksa pindah kampung, tergusur tambang batu bara Kideco Jaya Agung. Juga Dayak Siang Murung Bakumpai di Kalimantan Tengah, lahannya dirampas Aurora Gold. Kasus-kasus ini tak menjadi rujukan memperbaiki pengurusan tambang yang lebih adil ke depan.

Warisan lain adalah lubang tambang puluhan hektar dan kedalaman ratusan meter yang dibiarkan menganga tak diurus. Lahan rusak itu di antaranya lubang Etzberg milik Freeport, Toguraci milik Newcrest di Maluku Utara, Serujan milik Aurora Gold, hingga ratusan lubang tambang batu bara di Kalimantan Selatan dan seribu lebih lubang tambang timah di Bangka Belitung.

Jika tak dicabut, PP ini akan memperparah kerusakan hutan dan kembali meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak tertanggungkan.
Siti Maemunah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Sumber : Jaringan Advokasi Tambang

15 Februari 2008

Perlawanan Siti Fadilah Supari


Oleh : Asro Kamal Rokan

Wajahnya serius membicarakan ketidakadilan negara-negara maju. Kalimat demi kalimat meluncur deras. Dr Siti Fadilah Supari, satu dari sedikit warga dunia yang keras membela hak-hak negara berkembang di tengah dominasi badan resmi dunia dan negara adikuasa. Ia melawan dan berhasil.

Majalah The Economist London menempatkan Siti Fadilah sebagai tokoh yang memulai revolusi dalam menyelamatkan dunia dari dampak penyakit pandemik. "Menteri Kesehatan Indonesia itu telah memilih senjata yang terbukti lebih berguna daripada vaksin terbaik dunia saat ini dalam menanggulangi ancaman virus flu burung, yaitu transparansi," tulis The Economist (10 Agustus 2006).

Perlawanan Siti Fadilah dimulai ketika virus flu burung (Avian Influenza/AI) menelan korban di Indonesia pada 2005. Ia kelabakan. Obat tamiflu harus ada. Namun aneh, obat tersebut justru diborong negara-negara kaya yang tak terkena kasus flu burung. Ini tidak adil, negara-negara lemah yang terkena tidak memperoleh apa-apa. Untung saja ada bantuan dari India, Thailand, dan Australia.

Korban terus berjatuhan. Di saat itu pula, dengan alasan penentuan diagnosis, badan kesehatan dunia (WHO) melalui WHO Collaborating Center (WHO CC) di Hong Kong memerintahkannya untuk menyerahkan sampel spesimen. Perintah itu diikuti Siti Fadilah. Namun, ia juga meminta laboratorium Litbangkes melakukan penelitian. Hasilnya ternyata sama. Tapi, mengapa WHO CC meminta sampel dikirim ke Hong Kong?

Siti Fadilah merasa ada suatu yang aneh. Ia terbayang korban flu burung di Vietnam. Sampel virus orang Vietnam yang telah meninggal itu diambil dan dikirim ke WHO CC untuk dilakukan risk assessment, diagnosis, dan kemudian dibuat seed virus. Dari seed virus inilah dibuat vaksin. Ironisnya, pembuat vaksin itu adalah perusahaan-perusahaan besar dari negara maju, negara kaya, yang tak terkena flu burung. Mereka mengambilnya dari Vietnam, negara korban, kemudian menjualnya ke seluruh dunia tanpa izin, tanpa kompensasi.

Siti Fadilah marah. Ia merasa kedaulatan, harga diri, hak, dan martabat negara-negara tak mampu telah dipermainkan atas dalih Global Influenza Surveilance Network (GISN) WHO. Badan ini sangat berkuasa dan telah menjalani praktik selama 50 tahun. Mereka telah memerintahkan lebih dari 110 negara untuk mengirim spesimen virus flu ke GISN tanpa bisa menolak. Virus itu menjadi milik mereka, dan mereka berhak memprosesnya menjadi vaksin.

Di saat keraguan atas WHO, Siti Fadilah membaca di The Straits Times Singapura, 27 Mei 2006, bahwa para ilmuwan tidak dapat mengakses data sequencing DNA H5N1 yang disimpan WHO CC. Data itu, uniknya, disimpan di Los Alamos National Laboratoty di New Mexico, AS. Di sini, dari 15 grup peneliti hanya ada empat orang dari WHO, selebihnya tak diketahui. Los Alamos ternyata berada di bawah Kementerian Energi AS. Di lab inilah duhulu dirancang bom atom Hiroshima. Lalu untuk apa data itu, untuk vaksin atau senjata kimia?

Siti Fadilah tak membiarkan situasi ini. Ia minta WHO membuka data itu.
Data DNA virus H5N1 harus dibuka, tidak boleh hanya dikuasai kelompok tertentu. Ia berusaha keras. Dan, berhasil. Pada 8 Agustus 2006, WHO mengirim data itu. Ilmuwan dunia yang selama ini gagal mendobrak ketertutupan Los Alamos, memujinya. Majalah The Economist menyebut peristiwa ini sebagai revolusi bagi transparansi.

Tidak berhenti di situ. Siti Fadilah terus mengejar WHO CC agar mengembalikan 58 virus asal Indonesia, yang konon telah ditempatkan di Bio Health Security, lembaga penelitian senjata biologi Pentagon. Ini jelas tak mudah. Tapi, ia terus berjuang hingga tercipta pertukaran virus yang adil, transparan, dan setara. Ia juga terus melawan: tidak lagi mau mengirim spesimen virus yang diminta WHO, selama mekanisme itu mengikuti GISN, yang imperialistik dan membahayakan dunia. Dan, perlawanan itu tidak sia-sia. Meski Siti Fadilah dikecam WHO dan dianggap menghambat penelitian, namun pada akhirnya dalam sidang Pertemuan Kesehatan Sedunia di Jenewa Mei 2007, International Government Meeting (IGM) WHO di Jenewa November lalu, sharing virus disetujui dan GISN dihapuskan.

Prof Siti Fadilah anak bangsa yang melakukan perlawanan atas ketidakadilan. Bangsa ini memerlukan banyak orang seperti Siti Fadilah, yang berjuang untuk keadilan, kadaulatan, dan kesetaraan. Ia inspirasi untuk bangsa yang bangkit.

Sumber : Republika Online
Baca Juga :

Peta Nusantara



Keterangan :

Menggeser peta ke atas

Menggeser peta ke bawah

Menggeser peta ke kiri

Menggeser peta ke kanan

Memperbesar peta

Memperkecil peta

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------