Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


24 November 2007

Jangan Menjual Indonesia ku


Sri-Edi Swasono *)


Makin banyak diberitakan keprihatinan tentang makin melunturnya nasionalisme. Makin banyak pula gerakan patriotik yang mencemaskan telah berubahnya pembangunan Indonesia menjadi sekadar pembangunan di Indonesia. Gegap-gempitanya pembangunan di Tanah Air, menggelegarnya tiang-tiang pancang menembus bumi sebagai derap pembangunan di Indonesia belum menempatkan Indonesia sebagai Tuan di Negeri Sendiri. Semula berbisik- bisik, lama-lama menjadi pembicaraan terbuka sehari-hari, bahwa banyak pemuda berdasi kita sudah menjadi jongos globalisasi.

Keprihatinan di media massa ini haruslah kita syukuri sebagai suatu arus-balik kembalinya kesadaran nasional dan rasa kebangsaan yang akan bisa memperkukuh jati diri Bangsa Indonesia.

Lahirnya Perhimpunan Nasionalis Indonesia (Pernasindo) yang dideklarasikan Kwik Kian Gie dan kawan-kawan pada 9 Juni 2006, tidak terlepas dari alasan makin intensifnya pelaksanaan kebijakan sistematis ala Konsensus Washington (deregulasi, liberalisasi dan privatisasi).
Demikian pula dideklarasikannya Komite Bangkit Indonesia oleh Rizal Ramli dan kawan-kawan pada 31 Oktober 2007, yang mendapat sambutan banyak kalangan, ruhnya adalah semangat kebangkitan menolak penjajahan (baru), menolak privatisasi kebablasan, menolak kapitalisme, dan imperialisme predatorik yang makin nyata menelikung Indonesia, yang telah memberikan kesempatan berlebih kepada investor-investor luar negeri untuk mendominasi (overheersen-istilahnya kaum Republiken doeloe) lapangan-lapangan usaha strategis di negeri kita.

Di Surabaya, dalam memperingati Hari Pahlawan 10 November (the Glorious November 10th, 1945) akan dikumandangkan nasionalisme dan patriotisme Indonesia. Akan ditegaskan di situ bahwa Indonesia untuk Bangsa Indonesia, Indonesia is not for sale.

Posisi Rakyat

Keterpurukan Indonesia adalah keterperosokan Indonesia menerima pasar-bebas. Pasar-bebas ibarat menjadi berhala baru dalam praktek penyelenggaraan ekonomi. Di harian ini pernah saya kemukakan tentang keprihatinan tentang Daulat Pasar yang menggusur Daulat Rakyat. Bila kita meneropongnya dengan jeli, tidaklah sulit untuk melihat telah terjadinya proses pembangunan berkesinambungan yang menggusur orang-orang miskin, tetapi bukan menggusur kemiskinan.
Berdasar paham Daulat Rakyat maka posisi rakyat dalam pembangunan nasional adalah substansial, namun posisi sentral ini telah direduksi dan rakyat terpojok ke posisi residual.
Ibaratnya kepentingan rakyat ditempatkan pada urutan preferensi tambal-sulam, di pinggiran variabel-variabel makro ekonomi konvensional-tradisional, tidak pada preferensi substansial (karena terbatasnya kolom, data dan contoh-contohnya tidak dikemukakan di sini).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menegaskan penolakannya terhadap liberalisme, kapitalisme, dan ideologi fundamentalisme pasar, yang tentulah sangat kita hargai. Tentu berkaitan pula dengan penolakan ideologi itu, Wapres Jusuf Kalla pun berpendapat seiring.
Wapres tidak menghendaki bank-bank nasional kita berperan sebagai tengkulak - maksudnya bank-bank kita harus tetap berperan sebagai agent of development, tidak sebagai rent-seekers melulu. Namun, kenyataan di lapangan belum sesuai dengan penegasan Presiden dan Wapres di atas.

Barangkali para penerima Hadiah Nobel Ekonomi 2007, Leonid Hurwicz, Eric Maskin, dan Roger Myerson yang tidak memutlakkan mekanisme pasar-bebas dengan tangan gaib (invisible hand) senyawanya dapatlah menambah keyakinan para pembaca, bahwa yang dikemukakan oleh Presiden dan Wakil Presiden itu adalah pemikiran yang benar.

Teori para Nobel laureates, yang berujung pada upaya mencapai Pareto efficiency melalui rancangan design mechanism itu, moga-moga menyadarkan para ekonom kita akan error (erroneous)-nya fundamentalisme pasar. Dengan makanisme pasar-bebas (berdasar doktrin perfect individual liberty dan doktrin self-interest-nya Adam Smith), yang kuat (kaya) akan selalu lebih mampu meraih manfaat di pasar. Prinsip Pareto optimal, dalam pengertian dapat tercapainya kondisi efisien, di mana tidak lagi seseorang bisa beruntung (better-off) tanpa membuat orang lain merugi (worse-off), maka dalam pasar-bebas yang better-off pastilah yang kaya. Pasar-bebas yang tabiatnya tidak self-correcting dan tidak self-regulating memerlukan campur-tangan pemerintah untuk mengoreksi keserbamenangan pasar (sesuai adagium the winner-take-all).

Nasionalisme Ekonomi

Jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia, para founding fathers kita telah dengan jeli mewaspadai individualisme dan liberalisme Adam Smith. Pada 1934, Mohammad Hatta telah mengemukakan: teori Adam Smith berdasar kepada perumpamaan homo economicus. Akan tetapi orang ekonomi seperti lukisannya hanya ada dalam dunia pikiran sebab itu dalam praktik laisser-faire - persaingan merdeka (pasar-bebas) - tidak bersua maksimum kemakmuran yang diutamakan oleh Adam Smith. Ia memperbesar mana yang kuat, menghancurkan mana yang lemah. Tangan gaib Adam Smith adalah ilusi dan mitos belaka. Sedang Radjiman Wediodiningrat (1944) menyatakan: Adam Smith adalah golongan cerdik pandai yang tidak menganggap pamrih-pribadi (self-interest) sebagai penyakit masyarakat. Dalam kaitan dengan Hurwicz, Maskin, dan Myerson, adalah tepat reaksi para ekonom strukturalis yang menegaskan pentingnya kembali melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 untuk menghindarkan gugurnya Daulat Rakyat oleh Daulat Pasar. UU Migas (No. 22/2001) dan UU Penanaman Modal (2007) harus secara fundamental ditinjau ulang. Pasal 33 UUD 1945 adalah benteng nasionalisme ekonomi Indonesia. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Bagi pemikir strukturalis Indonesia, Soekarno, Hatta, Radjiman, Margono, dan Sumitro Djojohadikusumo, Wilopo, dan seterusnya, kemudian Mubyarto, Sritua Arief, Hartojo Wignjowijoto, Dawam Rahardjo, Bambang Ismawan, Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Kurtubi, I Noorsy, Revrison Baswir, Marwan Batubara, dan seterusnya, maka peran Negara tidak saja untuk mengatasi kegagalan pasar, tetapi untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, menolak penjajahan baru.Nasionalisme Soekarno-Hatta tidak tertundukkan. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November mari kita mengenang kepahlawanan mereka.


Dalam pledoinya di depan Sidang Pengadilan Den Haag (1928) berjudul Indonesi? Vrij (Indonesia Merdeka), Bung Hatta menegaskan: lebih baik Indonesia tenggelam ke dasar lautan daripada menjadi embel-embel bangsa lain.

Dua tahun kemudian (1930), Bung Karno pun menggugat di depan Sidang Pengadilan Bandung. Dengan pledoinya berjudul Indonesi? Klaagt-Aan (Indonesia Menggugat), menegaskan: imperialisme berbuahkan negeri-negeri mandat, daerah pengaruh yang di dalam sifatnya menaklukkan negeri orang lain, membuahkan negeri jajahan syarat yang amat penting untuk pembaikan kembali semua susunan pergaulan hidup Indonesia itu ialah Kemerdekaan Nasional.
Namun, beberapa ekonom muda mengibarkan bendera ketertekuk-lututannya dengan membacakan tuah: â€Å“nasionalisme itu kuno, masukkan saja dalam saku. Sambil menepuk dada mengagumi buku-buku fiksi baru membacakan proklamasinya: this is the end of nation sates, the world is borderless and there is no more free lunch. Absurditas bertemu dengan mediokritas. Memang sejak awal Kemerdekaan pun ada kelompok Republiken dan kelompok Co (NICA), ada kelompok yang mangusir penjajah dan ada yang mengundang kembali penjajah. Kelompok Co, yang serba hanging-loose dan bermasa-bodoh, tidak merasa perlu untuk tahu ground-zero keberadaannya dalam berperikehidupan nasional.

Posisi rakyat adalah sentral dan substansial, bukan tersubordinasi. Oleh karena itu, doktrin residual Presiden Hoover yang berujung pada teori trickle-down effect (teori rembesan ke bawah), yang menempatkan rakyat hanya berhak akan rembesan, harus kita tolak.
Mari kita kembali ke Pasal 33 UUD 1945 (tanpa menunggu MDGs), mengutamakan kepentingan rakyat seluruhnya sesuai Pasal 27 (ayat 2) UUD 1945, bahwa tiap warga negara berhak akan pekerjaan (antipengangguran) dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (antikemiskinan), sesuai pula dengan Pancasila kita: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merdeka dan rukun bersatu.

*) Penulis adalah Guru besar fakultas ekonomi Universitas Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------