Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


25 Maret 2008

250 Perusahaan Langgar Amdal, Bapelda Segera Turunkan Tim

Pemberian izin pendirian usaha dan eksploitasi sumber daya alam yang lebih mengedepankan pendapatan asli daerah (PAD) ketimbang aspek pelestarian dan pengelolaan lingkungan yang baik, pada sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Ini dibuktikan masih banyaknya perusahaan yang sudah beroperasi, tapi tidak memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). ”Bahkan, sampai sekarang kita mencatat masih terdapat sebanyak 250 dunia usaha yang sudah beroperasi, tapi tidak memiliki dokumen Amdal.

Ini tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar,” ungkap Kepala Bappedalda Sumbar Harmensyah kepada Padang Ekspres, kemarin. Meski tidak menyebutkan nama perusahaan atau institusi, Harmensyah mengatakan, 250 usaha yang melanggar tersebut umumnya bergerak di sektor perkebunan, industri sawit dan karet, pertambangan, makanan dan rumah sakit. Untuk mengatasi permasalahan yang bisa mengancam ekosistem dan masyarakat sekitarnya itu, kata Harmensyah, saat ini Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan Pergub Nomor 2 tahun 2008 tentang Dokumen Pengelolaan Pemantauan Lingkungan. Dengan Pergub tersebut, Gubernur bisa melakukan upaya paksa dengan mencabut izin yang diberikan instansi terkait di kabupaten dan kota terhadap perusahaan yang melanggar.

”Kita sudah menyurati 250 perusahaan mereka untuk segera mengurus dan memperbaiki dokumen yang mereka miliki. Jika tidak diindahkan, kita akan turunkan tim gabungan yang beranggotakan unsur kejaksaan, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), untuk melakukan verfikasi terhadap perusahaan tersebut,” tandas Harmensyah. Sementara itu, saat menjadi pembicara pada sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup di Pangeran Beach Hotel Padang, kemarin, Harmensyah mengungkapkan saat ini yang perlu diteliti adalah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Sebab, kawasan ini sangat merugikan masyarakat yang berada di kawasan hilir DAS. ”Masyarakat di sana menjerit karena kualitas air Batanghari sudah sangat tercemar zat berbahaya dan tidak layak lagi dikonsumsi untuk sumber penghidupan mereka,” tegasnya.

Pimpinan instansi yang menerbitkan izin di kabupaten dan kota juga dinilainya kurang memiliki komitmen dalam menegakkan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. ”Jika tidak begitu, mana mungkin ada usaha yang sudah beroperasi tapi tidak memiliki Amdal,” tandas mantan Wakil Kepala Dinas PSDA Sumbar ini. Selama ini, banyak yang berpikiran bahwa aspek yang dikaji hanya udara, air dan tanah, padahal aspek sosial, ekonomi, adat istiadat dan masyarakat sekitar juga menjadi kajian sangat mendasar dan penting. Terbukti, katanya terjadinya gejolak di tengah masyarakat yang menolak beroperasinya usaha pada suatu daerah di Padangpariaman baru-baru ini, pun tidak terlepas dari masalah itu.

Merusak Lingkungan

Hal senada dilontarkan Pengamat Lingkungan, Irsyad Agus. Ia mengatakan, dari hasil evaluasi Kementerian Negara Lingkungan dan Bapedalda Sumbar ditemukan masih banyak kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, tetapi tidak memiliki dokumen lingkungan. Hal ini terjadi, lantaran lemahnya komitmen pimpinan daerah dalam menegakkan aturan lingkungan ini, bahkan terkesan mengabaikan proses penilaian kelayakan lingkungan itu. Umumnya daerah masih mementingkan PAD dari kegiatan tersebut. Lemahnya komitmen akan menjadi boomerang terhadap iklim dunia yang akan mengalami pemanasan global (global warming). Namun pelanggaran tersebut diharapkan terminimalisir, karena saat ini telah keluar Pergub Sumbar No 2 tahun 2008.

Pasal 2 Bab II di Pergub ini mewajibkan kegiatan yang telah beroperasi maupun belum untuk menyusun dokumen pengelolaan pemantauan lingkungan (DPPL). Jika tidak, Gubernur dapat melakukan paksaan kepada institusi penerbit izin untuk mencabut izin usaha bersangkutan. Mengingat global warming yang mengancam kehidupan manusia, Harmensyah meminta secara tegas agar pemda melakukan pengkajian kelayakan lingkungan terlebih dahulu atas usaha yang berdampak terhadap lingkungan. ”Saya minta pemda jangan mengeluarkan izin usaha dahulu, sebelum ada pengkajian lingkungan terhadap usaha yang akan didirikan,” ujarnya.

Bapedalda di kabupaten/kota, katanya harus meningkatkan koordinasi dan proaktif untuk menyatakan harus dan pengkajian terlebih dahulu. ”Jika walikota/bupatinya tidak paham, Bapedalda harus menyatakan usaha itu mesti dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Jangan didiamkan saja, karena Bapedaldalah yang mengetahui keharusan pengkajian tersebut,” tandasnya.

Sumber : Padang Ekspress, 25/03/08

24 Maret 2008

Jeddah; City of Sculptures

16 Maret 2008

FIKIH POLITIK KONTEMPORER; MENUJU TATANAN KEHIDUPAN YANG ADIL, DAMAI DAN SEJAHTERA

Oleh. Dipl. D.NP. Lathif Hakim, Lsq, B.Ec.

A. Mukadimah

Dalam era kontemporer perpolitikan umat membutuhkan upaya-upaya pembaruan dalam semua konsep dan prilaku berpolitik, agar istilah politik secara paradigma mengandung istilah kekhilafahan secara substantive bagi para pelaku politik praktis. Oleh karena itu agar istilah politik mengandung substansi kekhilafahan umat maka sudah sangat wajib untuk menambah istilah politik menjadi fikih politik. Karena dengan istilah fikih politik, otomatis nilai politik menjadi lebih ber-etika dan lebih sesuai dengan koridor syar’i tidak hanya dalam tataran konsep tapi yang lebih penting adalah dapat diamalkan oleh pelaku politik praktis. Maka untuk memperbaharui pemahaman politik menuju fikih politik maka dibutuhkan pembaruan konsep politik dengan wasilah reorentasi politik praktis yang merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah, dengan dalih agar cara berpolitik dan wasilah-wasilah yang dipergunakannya tidak terlepas dari koridor Al-Qur’an dan Sunnah dan inilah yang disebut dengan “Ta’shilu al-Fiqhi as-Siyasi” (Orisinilitas Fikih Politik).

Maka dalam upaya konsep politik dan berpolitik praktis nilai standar yang dijadikan ukuran adalah Al-Qur’an dan Sunnah bukan kepentingan dan kemaslahatan pribadi untuk mengeruk kepentingan duniawi. Dengan demikian reorentasi politik adalah meruju’ pada Al-Qur’an dan Sunnah yang berorentasi akhirat. Sehingga dalam tataran politik praktis usaha yang dilakukan tidak hanya untuk mencapai kursi kekuasaan, akan tetapi bagaimana dengan kekuasaan dapat mencapai tujuan kemajuan pembangunan dunia dan akhirat umat, yaitu: tentunya dengan cara-cara yang benar sesuai dengan koridor syariah sebagai ladang amal untuk hari akhirat, dan inilah yang disebut dengan “Ta’shilu al-Fiqhi lit-Tanmiyah as-Siyasiyah” (Orisinilitas Fikih Pembangunan Politik).

Maka landasan amal Orisinilitas Pembangunan Fikih Politik adalah ikhlas, jiddiyah (serius), itqan (optimal), musyawarah, keadilan, ukhuwah (persaudaraan) syar’i dan sinergis menuju cita-cita pembangunan politik yang berkeadilan, damai, aman dan sejahtera lahir dan batin yang rahmatan li al-alamin. Inilah yang disebut dengan tujuan emas Pembangunan Fikih Politik dalam memberikan kontribusi kemajuan peradaban umat di dunia.

Maka dalam hal ini bahasan fikih pembangunan politik meliputi konsep politik dan berpolitik sejarah penetrasi politik dalam konsep kekhilafahan, fikih Pemilihan Umum dan tujuan politik dan berpolitik praktis, secara tafsilnya akan kita bahas secara terperinci sebagai berikut:

B. Konsep Politik dan Berpolitik Praktis

Untuk memahami konsep politik yang benar dalam bingkai negara yang berkeadilan maka akan lebih baik meruju’ secara dasar yang kita kenal dengan istilah ta’shilu al-fiqhi as-siyasi (orisinilitas fikih politik) agar media dan piranti untuk berpolitik praktis sesuai dengan koridor syar’i yang bertujuan untuk membangun basis manusia dalam dua dimensi dunia dan akhirat, maka tidak lain yang akan kita bahas dalam hal ini meliputi: konsep politik secara esoteris dan eksoteris, konsep politik dalam Al Qur’an, konsep politik dalam Sunnah Nabawiyah, dan konsep politik dalam pemikiran fikih kontemporer, yaitu sebagai berikut:

B.a. Konsep Politik Secara Esoteris dan Eksoteris:

Politik dalam bahasa Arab secara esoteris disebut dengan: “Sâsa-Yasusu-siyasatan [1]” yang berarti: Menguasai, mengendalikan, mengatur dan memperbaiki. Sedangkan secara eksoteris fukaha’ adalah: Memperbaiki masalah-masalah yang dihadapi rakyat dan mengatur perkata-perkara mereka [2]. Dari definisi ini terdapat dua makna dalam istiah politik menurut ulama salaf (qudami): Pertama; Makna umum adalah; mengatur permasalahan manusia dan urusan mereka dengan syariat-syariat agama, dan dalam hal inilah mereka mendefinisikan khilafah adalah mengganti Rasul, saw. dalam menjaga agama dan menyiasati dunia. Kedua; Makna khusus adalah; apa yang menjadi pendapat pemimpin atau dia mengeluarkan hukum-hukum dan keputusan-keputusan untuk menolak kerusakan atau menjaga kerusakan atau memberikan solusi dalam problematika-problematika yang terjadi dalam masyarakat [3].

B.b. Konsep Politik Dalam Al Qur’an:

Dalam Al-Qur’an secara esoteris politik tidak pernah disebut dalam ayat-ayatnya, akan tetapi secara substantive istilah politik disebut dalam Al-Qur’an dengan khalifah[4], khalaif[5], khulafa’[6] dan mustakhlafin[7]. Dalam hal ini kita dapat mengambil salah satu permisalan QS. Al-Baqarah; 30: “Ingatlah ketika Tuhan-mu berfirman kepada para Malaikat:"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata:"Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau". Tuhanberfirman:"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (QS. 2:30).

Dari ayat-ayat di atas, para ahli tafsir mengatakan bahwa Allah menjadikan manusia di bumi ini untuk menjadikan khalifah, artinya adalah untuk mengatur bumi ini baik untuk mengatur alamnya maupun untuk mengatur sesama umat manusia[8]. Dalam konteks khalifah dalam bahasa sekarang bisa disebut dengan politik, karena dua kata khalifah dan politik semestinya mengandung substansi yang sama akan tetapi karena dua kata ini mengalami distorsi penerapan konsep maka istilah khalifah yang notabenenya cendrung menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat, sedangkan istilah politik dalam penerapannya hanya mementingkan masalah dunia saja. Maka agar dapat memperbarui paradigma metodologi berfikir politik substansi dari kekhilafahan agar dimasukkan adalam substansi yang ada dalam berfikir politik. Maka substansi kekhalifahan yang bisa dimasukkan dalam substansi cara berfikir politik adalah[9]: pertama: Membangun dan memakmurkan, sebagaimana QS. Hud; 61: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do'a hamba-Nya)". (QS. 11:61). Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memberikan perintah kepada manusia untuk membangun bumi. Dalam ayat di atas adanya huruf sin dan ta’ menunjukkan perintah dan perintah dari Allah ini menunjukkan kewajiban[10]. Jadi perintah untuk membangun bumi merupakan kewajiban bagi manusia baik hal itu dalam konteks membangun alamnya maupun membangun hubungan sesama manusia.

Kedua; substansi mencegah kerusakan di bumi. Hal ini sebagaimana dijelaskan QS. Al-Baqarah; 205, QS. Al-Maidah; 64, QS. QS. Al-A’raf; 56, 85, QS. Hud; 116. kita lihat QS. Al-A’raf; 56, yang mengatakan: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (QS. 7:56). Ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak memperbolehkan kepada manusia untuk berbuat kerusakan, dan larangan ini adalah bentuk perintah larangan yang menunjukkan haram apabila dilanggar sebagaimana dalam kaidah al-ashlu fi an-Nahyi yadullu ala al-hurmah (Hukum asal dalam larangan menunjukkan keharaman apabila dilakukan). Dengan demikian merusak bumi dan merusak hubungan sesama manusia dalam agama jelas dilarang (diharamkan), maka dalam konteks ini cara berfikir politik yang benar adalah apabila sebuah agenda politik dalam realita lapangan merusak hubungan vertical (hubungan manusia kepada Allah) dan hubungan horizontal (hubungan sesama manusia) dan hubungan dengan alam, maka hukumnya tidak boleh. Dan hal itu sudah keluar dari substansi garis politik yang benar.

Jadi kesimpulannya: berpikir politik yang benar adalah apabila dalam berpolitik praktis agenda yang diusung adalah mencakup dua substansi politik, yaitu: politik yang membangun hubungan manusia dengan Allah (mematuhi perintah-Nya), Membangun hubungan manusia sesama manusia dan membangun manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Sedangkan substansi yang kedua adalah jangan sampai berpolitik itu merusak hubungan manusia dengan Allah (menjauhi larangan-Nya), hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Dengan kata lain berpolitik yang benar adalah politik yang berorentasi pada bingkai maqashid syariah (tujuan syariah) untuk menjaga agama, menjaga, jiwa, menjaga akal, menjaga kehormatan, menjaga harta benda, menjaga keamanan masyarakat dan negara dan menjaga lingkungan sekitarnya.

B.c. Konsep Politik Dalam Sunnah Nabawiyah.

Dalam bahasa Sunnah istilah politik pernah diungkapkan dalam hadis Nabi, saw. “Mereka orang Bani Israel telah berpolitik bersama nabi-nabi mereka[11]”. Artinya: adalah mereka telah mengatur permasalahan mereka[12]. Dari sisi lain bahwa Nabi Muhammad adalah figure terbaik dalam berpolitik yang pantas dijadikan teladan bagi para politikus kontemporer sekarang ini. Substansi politik dalam arti kekhilafahan telah Rasul amalkan dalam kehidupan nyata, sebagaimana beliau telah mendasari politiknya dengan ketaqwaan kepada Allah, swt. kita lihat piagam madinah[13] yang telah menyatukan semua umat untuk saling hormat-menghormati dalam hal yang benar dan mendakwahkan ke jalan yang baik dari jalan yang salah. Beliaulah khalifah sejati dalam bahasa Al-Qur’an dan Politikus teladan dalam bahasa sekarang dengan mendakwahkan dirinya dengan al-amir bi al-makruf wa an-nahi an al-munkar.

Maka dalam konteks politik secara umum dan kekhilafahan secara khusus banyak hadis yang mnejelaskan tentang hal itu sebagaimana Hadis Nabi, saw. yang mengatakan: “Anda sekalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, dan laki-laki adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, dan perempuan adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya dan anda sekalian adalah pemimpin setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya”. (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad dan Tirmidzi). Dan hal ini juga diperjelas dengan hadis Nabi, saw. yang mengatakan: “Sesungguhnya dunia adalah manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah telah menugaskan kamu menjadi khalifah di dalamnya, maka lihatlah apa yang anda sekalian perbuat”[14]. Maka sungguh Allah telah mewajibkan kepada manusia ketika Allah menempatkan di bumi agar mereka mena’ati perintahnya dan meninggalkan larangannya dan agar mereka tidak menyembah kecuali kepadanya dan agar mereka tidak takut selain Allah”[15].

Dari hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kekhalifahan disini berbentuk pada gerakan politik baik personal, masyarakat maupun umat, sehingga sumber-sumber ini menentukan kaidah-kaidah dalam pergerakan politik. Maka kaidah-kaidah yang mendasari gerakan politik ini adalah: kepemilikan mutlak hanyalah Allah, penghambaan manusia hanya kepada Allah, komitmen terhadap ketentuan-ketentu syariah dan adanya evaluasi atas dosa dan pahala yang telah ia lakukan dalam gerakan politik[16].

B.d. Konsep Politik Dalam Pemikiran Fikih Kontemporer

Dalam pemikiran politik banyak pakar yang mendefinisikan masalah politik. Maka dalam hal ini Ibnu Khaldun membedakan antara politik syar’i dengan politik sipil. Sedangkan politik sipil adalah sebuah politik untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam hal ini Maqarizi berpendapat bahwa politik adalah sebuah produk hukum untuk mengatur tatanan syariah dan tatanan politik. Yang dimaksud dengan syariah adalah semua yang disyariatkan Allah dari agama seperti perintah shalat, puasa, haji, dan semua amalan kebaikan. Sedangkan politik merupakan perbuatan manusia[17]. Sedangkan politik (siyasah) adalah; undang-undang tematis untuk menjaga adab dan maslahah serta keteraturan etika.

Dalam sejarah istilah politik terjadi penetrasi istilah yang dimulai ketika Mamalik memerintah –dan mereka berasal dari bangsa Tartar- terjadi peminjaman – yang pertama kali dalam sejarah peradaban Islam – sebagai undang-undang yang tidak islami dan mereka datang untuk menyaingi syari’ah Islam, walaupun dalam tempat yang terbatas yaitu; daerah “pengadilan militer” sebagai kelas penguasa dan militer dan “perkantoran kekuasaan” –institusi-institusi kekuasaan- dalam sejarah itu, ketika pemerintahan syari’ah dan islamisasi pembangunan menjaga peradilan umat, institusi-institusi dan dimensi-dimensi kehidupan lainnya[18].

Itulah awal dari terobosan terhadap pemerintahan syari’ah Islam dalam sejarah peradaban kita, ketika Mamalik menjadikan “yasah” Jengis Khan (562 – 624 H = 1167 – 1227 M) yaitu; kumpulan undang-undang –yang bercampur di dalamnya teologi paganisme dengan Kristen dan dengan Islam- sebagai undang-undang untuk pengadilan militer dan perkantoran kekuasaan. Dengan berjalannya waktu, masyarakat menyelewengkan ucapan kata “yasah” menjadi “siyasah” (politik). Maka dalam realita kita sekarang “siyasah” menjadi “siyasah ghairu syar’iyah” (politik yang tidak syar’I), yaitu; pengadilan militer dan kekuasaan. Sedangkan “siyasah syar’iyah” (politik syari’ah) tercermin pada pemerintahan syari’ah Islam atas umat dan institusi-institusi pembangunan di dalamnya.

Maka peristiwa itulah sebagai awal mula terobosan yaitu terobosan undang-undang konvensional untuk menghakimi syari’ah Islam kita dan islamisasi pembangunan kita. Maka hal inilah merupakan zona penerobosan yang dikabarkan kepada kita oleh sejarahwan pada masa itu Taqiuddin al-Muqrizy (769-845 H = 1365 – 1441 M) maka dia mengatakan: ketika berkata tentang substansi istilah “as-siyasah” sebagai berikut: “Saya tahu bahwa manusia di masa saya, bahkan sejak masa negara Turky –[Mamalik]- pada negara Mesir dan Syam, mereka berpendapat bahwa hukum-hukum itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Hukum Syar’I dan Hukum politik (siyasah)[19].

Maka sejak abad-10 itulah (masa al-Farabi) sampai abad 14 (Ibnu Khaldun) Ibnu Khaldun mengelompokkan jenis gerakan politik dalam tiga bentuk: Pertama: Al-Mulk at-Tabi’I (raja yang mengikuti keinginannya) adalah bentuk pergerakan politik yang bertujuan untuk melampiaskan keinginan duniawi (syahwat dunia). Kedua: Al-Mulk as-Siyasi (Raja politik), yaitu: bentuk gerakan politik yang bersandarkan akal saja untuk kemaslahatan dunia saja, dan menolak kerusakan. Ketiga: al-Khilafah, mengatur semua permasalahan dunia dan akhirat, sebagai bekal menuju kehidupan akhirat dengan kata lain: “Menjaga kemaslahatan agama dan menyiasati permasalahan dunia[20]”.

Para Fuqaha sepakat bahwa politik dengan segala macam permasalahannya masuk di dalam kaidah syari’ah, jika tidak dinashkan secara khusus, maka politik tidak saja apa yang telah dikatakan syara’, karena syariah adalah tertentu dan tertulis dalam kaidah umum saja, sedangkan kejadian-kejadian dunia adalah serba baru dan terbarukan, dan semua hal yang menghasilkan keadilan maka hal itu adalah bagian dari agama selagi tidak bertentangan dengan kaidah syari’ah secara umum[21].

Maka landasan system politik dalam Islam adalah keadilan, musyawarah dan persamaan sehingga memberikan kesimpulan bahwa politik Islam adalah: Kebijakan dalam menata negara baik dalam permasalahan dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan undang-undang sesuai dengan koridor syar’i untuk mengatur rakyatnya dalam mencapai kemaslahatan umum yang berujung pada kesetabilan negara dan kemakmuran rakyat.

C. Fikih Pemilihan Umum Dalam Bingkai Fikih Demokrasi

Dalam permasalahan Pemilihan Umum baik hal ini bersangkutan dengan pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislative (DPR/MPR) atau lembaga utusan daerah semisal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berbentuk bikameral, Islam dalam menyoroti hal ini hanya sebatas pada kaidah umum. Sedangkan mekanisme yang tepat hal itu disesuaikan dengan kondisi negara setempat dengan tetap memperhatiakan kaidah syar’I yang benar. Maka dalam hal ini agak sulit untuk memberikan penjelasan fiqih tentang hal ini. Maka tidak lain jika kita mengaca kepada hadis Nabi, Saw. yang mengatakan: “Jika anda pergi ke sebuah negara dan di dalamnya tidak ada penguasanya maka tinggalkanlah negara itu”[22]. Dan hal ini juga diperkuat hadis Rasul, saw. yang mengatakan: “Jika anda bertiga, maka diperintahkan salah satu dari kalian seorang pemimpin”[23][24].

Dari hadis ini menunjukkan bagaimana memilih seorang pemimpin adalah wajib hukumnya, karena tidak akan sempurna kemaslahatan umat kecuali telah ada dalam sebuah masayarakat yang memimpin masyarakatnya. Karena masyarakat membutuhkan pemimpin yang menjaga akhlaq, keharaman, menjaga nilai-nilai yang bertujuan memerintah yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran, karena sesungguhnya Allah akan menghukumi dengan kekuasan dan tidak dengan Al-Qur’an[25]. Dalam hal ini Imam Gazali berkata: “Ketahuilah bahwa syariah adalah ushul sedangkan raja (pemimpin) adalah penjaganya, maka jika tidak ada ushul maka akan hancur dan jika tidak ada penjaganya maka akan hilang”[26].

Maka dalam memilih sorang pemimpin harus memperhatikan hadis Nabi, saw. yang mengatakan: “Barang siapa yang memilih pemimpin karena fanatisme dan dia melihat di sana ada yang lebih mampu dari dia, maka sungguh dia telah menghianati Allah dan Rasul-Nya, dan menghianati orang-orang mu’min”[27]. (HR. Hakim dalam Sahihnya). Umar bin Khatab berkata: “Barang siapa yang mengangkat pemimpin umat muslimin dan dia mengangkatnya karena kekerabatan, kesayangan diantara keduanya, maka dia telah menghianati Allah dan Rasulnya dan orang-orang Muslimin”[28][29].

Dari penjelasan hadis di atas menunjukkan bahwa untuk memilih pemimpin harus memilih pemimpin yang kredibel, ankutable. Maka dalam hal ini criteria pemimpin yang wajib bagi masyarakat untuk memilihnya adalah pemimpin yang mempunyai syarat: 1). Islam[30], 2). Mampu, 3). Laki-laki[31], 4). Pemberani, 5). Merdeka, 6). Sehat Badan dan Tidak cacat. Sedangkan syarat-syarat yang menuai berbedaan pendapat: 1). harus Adalah (orang bersih lahir dan batin) 2). Ahli Ijtihad 3). Berketurunan Quraisy[32].

Maka dalam memilih pemimpin baik untuk memilih presiden maupun perwakilannya harus mengacu pada syarat-syarat diatas, walaupun tidak seratus persen, akan tetapi mayoritas yang layak untuk dapat memimpin mengatur permasalahan dunia dan akhirat. Maka dalam upaya memilih pimpinan di atas upaya yang tepat adalah dengan system musyawarah atau demokrasi yang bersubstansi syura.

Walaupun istilah demokrasi merupakan istilah yang klasik, akan tetapi hal ini masih dianggap mendekati kebenaran dalam pandangan Islam. Karena dalam Islam istilah demokrasi yang relevan dengan kondisi sekarang adalah dengan system syura (musyawarah). Kedua system ini mempunyai persamaan dan perbedaan: konsep demokrasi bersumber dari Barat melalui pencetusnya Socrates yang berasal dari kata demos dan cratos yang berarti: Dari Rakyat Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Sedangkan system syura (musyawarah) berasal dari umat Islam yang diambil dari Al Qur'an (QS. Al Imran; 159, QS. Al-Baqarah; 233, QS. As-Syura; 38). Yang berbunyi: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. 42:38). Dari ayat ini mengandung tiga hal dalam konsep syura: Pertama, dimensi ketuhanan, yaitu dengan mematuhi undang-undang (aturan-aturan) Tuhan dan implementasinya dimisalkan dalam bentuk sholat karena sholat adalah sebagai tiang agama dan juga merupakan jalur komunikasi langsung manusia dengan Tuhannya. Kedua, adalah dimensi kemanusiaan, yang diimplementasikan dengan system musyawarah antar manusia. Artinya, system musyawarah adalah jalan yang tepat untuk menyelesaikan semua permasalahan. Maka karena PEMILU adalah gawe semua masyarakat, maka pemilihan secara langsung dari semua lapisan masyarakat adalah sesuai dengan konsep syura, karena mereka lah yang akan merasakan dari semua kebijakan pemimpinnya. Dan konsep ini yang diambil dalam negara demokrasi. Ketiga, dimensi social manusia, hal ini tercermin dalam bentuk kerja sama, saling bantu-membantu dan takaful ijtima'I yang dimisalkan zakat, sedekah dan lain sebagainya yang bertujuan pada kemakmuran rakyat baik secara mental spiritual maupun matriil, sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah, karena pemberi kemakmuran ini adalah Allah maka kemakmuran ini digunakan untuk beribadah kepada Allah .

Setelah kita bandingkan dalam tataran nilai yang dikandung dalam dua konsep ini maka demokrasi konvensional hanya mengadopsi nilai yang kedua dan nilai kedua ini juga tidak diambil secara penuh dengan hati nurani kemanusiaan secara utuh yang akan berujung pada demokrasi merkantilisme (demokrasi dagang sapi) yang mengusung materiilisme, maka untuk memenangkan suatu permasalahan hanya dihitung dari dimensi materialisme sehingga nilai hati nurani musyawarah dan mufakat itu dimatikan oleh segelintir matrealisme tadi, inilah yang dikatakan oleh Morena Hertz dengan istilah "The Death Of Democracy". sedangkan dalam Islam (syura) lebih comprehensip yang mencakup tiga dimensi; nilai ketuhanan, kemanusiaan dan social kemanusiaan dalam bentuk takaful ijtima'i.

Kemudian apakah kita memakai istilah syura atau demokrasi? Dari sini boleh saja mengambil istilah syura atau demokrasi yang penting substansi tiga dimensi itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan system demokrasi atau syura.

D. Money Politik Dalam Sorotan Fikih

Dalam memobilisasi masa, agar masyarakat memilih pasangan dari para calon pemimpin yang bersaing, kebanyakan dari para kandidat membayar mahal baik pada pesaingnya maupun kepada masyarakat agar mendapatkan suara yang banyak. Maka dalam hal ini, realitas politik dalam masyarakat menggambarkan yang demikian itu. Maka bagaimana dalam pandangan fikih menanggapi permasalahan ini?.

Kalau dalam pandangan fikih bisa dilihat dalam bentuk akad yang ia pergunakan. Apabila hal itu bentuknya adalah jual beli maka hal itu jelas tidak diperbolehkan. Karena dalam syarat jual beli sesuatu yang dibeli harus berupa barang yang jelas dan taqabudh (bisa diserah-terimakan). sebab kalau barang yang dibeli itu tidak jelas dan tidak bisa diambil berarti tidak sah jual belinya. Kalau dalam pemilihan umum berarti suara lah yang diperjual-belikan dan suara merupakan suatu yang masih samar, karena hal itu tidak berupa barang yang tidak bisa diserah-terimakan. Jadi jelas tidak sah. Kalau akad yang dipakai adalah hadiyah atau hibah berarti terjebak dalam Bab Risywah (suap) dan suap menyuap dalam Islam jelas tidak boleh, sebagaimana hadis Nabi, saw. “Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap[33].

Di sisi lain, kalau yang terjadi adalah suap-menyuap antar pasangan dengan maksud agar dalam pasangan yang lain gagal untuk bersaing dalam pemilihan umum, maka keduanya sudah terjebak dengan memakan harta dengan bathil[34] sebagaimana firman Allah QS. An-Nisa’; 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. (QS. 4:29).

Dalam konteks ini, suap-menyuap adalah muamalah yang tidak berakhlaq dan hal itu akan berujung kepada keburukan yang berdampak kepada masyarakat. Karena dengan melimpahkan permasalahan umat kepada orang yang bukan ahlinya yaitu: kemenangan hasil pemilu adalah akibat suap-menyuap (money politik) berarti terjebak dalam larangan hadis Nabi, saw. yang berbunyi: “Jika perkara itu dilimpahkan pada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah waktunya”[35]. Artinya tunggulah masa kehancurannya.

Maka dari sini hendaklah masyarakat memilih pimpinan/presidennya sesuai dengan hati nurani, karena dengan memilih yang didasarkan pada hati nurani berarti sudah memilih pada suatu yang baik di sisi Allah, berarti ia sudah menjalankan amanah dengan baik di depan Allah. Maka untuk melihat siapa yang layak, lihatlah program yang akan digelindingkan dan track record yang baik dalam kehidupannya. Maka kalau sudah melihat calon dari berbagai kandidat, upayakan untuk memilih adalah petunjuk Allah yaitu dibarengi dengan shalat istiharah. Janganlah memilih karena imbalan materi, sebab imbalan materi manfaatnya tidak akan lama, justru kebijakan bertahun-tahun itulah yang menjadikan sakit di hati. tapi kalau hati nurani yang memilih berarti kesejahteraan dan keihlasanlah yang menuai pahala dunia dan akhirat. Maka pilihlah pemimpin dan presiden yang kuat, professional dan amanah di dunia dan di akhirat.

E. Penutup

Demikianlah pembahasan politik Islam dalam rangka memperbaharui pemahaman politik bagi para praktisi politik, agar politik yang dipahami tidak hanya sebatas amalan duniawi, tapi pilihan yang telah ia lakukan adalah bernuansa ukhrawi yang akan ditanyakan pertanggung jawabannya di hari kiamat nanti.

Dengan melihat pembaharuan konsep politik di atas maka, suasana kehidupan pun akan damai, adil dan takaful ijtimai karena semua didasarkan pada lingkungan yang saling bersaudara, adil, musyawarah sinergis yang berakibat pada hilangnya kezaliman- dalam kehidupan politik.

Dengan demikian masyarakat yang dibangun adalah masyarakat yang penuh cinta dan kasih sayang sesamanya menuju masyarakat yang adil, aman, damai dan sejahtera menuju cita-cita agama Islam yang memberikan kontribusi yang rahmanatan lil-alamin. Yaitu dengan cara menghilangkan persaingan yang tidak sehat karena masih dalam bingkai ukhuwah islamiyah, menghilangkan system money politik karena hal itu tidak sesuai dengan syariah Islam dan juga tidak sesuai dengan akhlak yang akan menjerumuskan pada kerusakan umat.

Maka nilai-nilai Islam dalam gerakan politik harus mendarah daging dalam para praktisi politik, agar politik ini menjadi bagian dari ibadah yang berarti kita juga akan dilihat Allah dan akan dimintai pertanggungjawabkan di hari kiamat. Maka jargon yang dipakai adalah berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiquu al-Khoirat). Untuk memperoleh kenikmatan yang lebih di Surga-Nya.

--------------------------------------------------------------------------------

[1] . Majma’u al-Ligah Al-Arabiyah, “Al-Mu’jam al-Wajiz”, cet. Khossoh Biwizarati at-Tarbiyah wa at-Ta’lim, Republik Arab Mesir, hal. 328.
[2] . Hasyiyatu al-Bujairami, juz. 2, hal. 178.
[3]. Dr. Yusuf Qardawy, “Siyasah Syar’yah Fi Dhaui as-Syari’ah wa Maqashidiha”, Maktabah Wahbah, cet. 1, th. 1998, hal. 32.
[4] . QS. Al-Baqarah; 30, QS. Shad; 26.
[5] . QS. Al-An’am; 165, QS. Yunus; 14, 73, QS. Fathir; 39.
[6] . QS. Al-A’raf; 69, 74 QS. An-Naml; 62.
[7] . QS. Al-Hadid; 7.
[8] . Ahmad Mustafa Al-Maraghy, “Tafsir al-Maraghy”, Kairo, cet. 4, th. 1969 M, juz. 1, hal. 80.
[9] . Dr. Sa’duddin Mas’ad al Hilaly, “Qadaya Fiqhiyah Mua’shirah; Takyif al-Fiqhy li an-Nidzam al-Intikhoby”, juz. 2, Univ. Al-Azhar, hal. 348.
[10] . Al-Qurtuby, “Al-Jami’ Li Ahkami al-Qur’an”, jilid. 5, hal. 3284.
[11] . HR. Muttafaq Alaih, Hadis dari Abu Hurairah, HR. Bukhori dalam “Al-Anbiya’’ dan Muslim dalam “Al-Imarah”, al-Lu’Lu’ wa al-Marjan, hal. 1208.
[12] . Dr. Yusuf Qardawy, “Siyasah Syar’yah Fi Dhaui as-Syari’ah wa Maqashidiha”, ibid. hal. 29.
[13] . Dr. Ali Muhammad M. Shalaby, “As-Shirah An-Nabawiyah”, th. 2001, hal. 395-398.
[14] . Ibnu Kasir, juz. 3, hal. 446.
[15] . Abdul Qadir Audah, “Al-Islam Wa Audhauna as-Siyasiyah”, Kairo, Dar al-Kitab al-Araby, tahun 1951, hal. 12.
[16] . Naser Muhammad Arif, “Nadzriyat at-Tanmiyah as-Siyasiyah al-Muashirah”, IIIT, hal. 254-257.
[17] . Dr. Fathiyah Nabrawi, Dr. M. Naser Mahna, “Tathuwur al-Fikri as-Siyasi Fi al-Islam”, juz. 2, cet. Dar. Ma’arif, hal. 25.
[18] . Dr. Muhammad Imarah, “Islam dan Politik”, terjemah: Lathif Hakim, hal. 28-30.
[19] . Dr. M. Imarah. Ibid.
[20] . Dr. Fathiyah Nabrawi, Dr. M. Naser Mahna, ibid. op. cit. hal. 6.
[21] . Ibnu al-Qayim, “I’lamu al-Muwaqi’in”, juz. 4, hal. 372.
[22] . Al-Baihaqi, “Sya’bu al-Iman”, dari Anas, Ra. lihat “Kanzu al-Umal”, juz. 6, hal. 8.
[23] . Majma’ az-Zawa’id, juz. 5, hal. 255.
[24] . Dr. Taufiq al-Wa’I, “Ad-Daulah Islamiyah Baina at-Turas wa al-Ma’ashirah”, Dar. Ibnu Hazem, hal. 13.
[25] . Dr .Taufiq al-Wa’I, “Ad-Daulah Islamiyah Baina at-Turas wa al-Ma’ashirah”, ibid. hal. 14.
[26] . Syekh M. Gazali, “Al-Iqtishad fi al-I’tiqad”, Cet. Mahmudiyah, Mesir, hal. 135.
[27] . Sahih Bukhory, juz. 3, hal. 120. Bab Upah Mediator.
[28] . Siyasah Syar’iyah Ibnu Taimiyah, juz. 28. hal. 246.
[29] . Dr. Rafiq Yunus al-Mashry, “Ushul al-Iqtishad al-Islamy”, Dar. Qalam, Dar Syamiyah, hal. 194.
[30] . QS. An-Nisa’; 141, 59, 83, QS. Al-Imran; 28.
[31] . Walaupun dalam syarat ini menuai perdebatan diantaranya kalangan penyeru persamaan gender. Kan tetapi tetap yang didahulukan adalah laki-laki, apabila laki-laki tidak ada yang mampu baru perempuan.
[32] . Dr .Taufiq al-Wa’I, “Ad-Daulah Islamiyah Baina at-Turas wa al-Ma’ashirah”, ibid. hal. 211-216.
[33] . Sahih Ibnu Hibban, juz.11, hal. 468, Hadis No. 5077.
[34] . Dr. Sa’duddin Mas’ad al Hilaly, “Qadaya Fiqhiyah Mua’shirah; Takyif al-Fiqhy li an-Nidzam al-Intikhoby”, ibid. hal. 389.
[35] . Sahih Bukhori, juz. 1, hal. 33. Hadis, no. 59.


Sumber : Millist Anggota ICMI

Kita Bukan Bangsa Tempe

Oleh A. Halim R

TATKALA masalah kedelai mencuat akhir-akhir ini, barulah Mat Belatong dan Ketuk (sapaan akrab: Mat Ketumbi) mafhum, bahwa “martabat” negara ini sudah sederajat dengan negara-negara Arab! Lihat saja Saudi Arabia: dolar keluar dari dalam tanah, duit berlimpah-ruah, rakyat sejahtera gemah ripah, semua pekerjaan boleh diupah! Orang Arab tidak perlu membuat pabrik sajadah, jubah, gamis, kapiyeh, tasbih, serta beragam songkok. Tak perlu beternak sapi-kambing, berkebun sayur dan buah-buahan untuk keperluan lebih dari dua juta jamaah haji yang datang setiap tahun. Jubah kakbah alias kiswah pun tak perlu dibuat di Saudi Arabia. Semua didatangkan dari luar! Dari Jepang, Cina, Thailand, India Pakistan, Kashmir, Turki, Mesir dan lain-lain!

Mat Belatong dan Ketuk baru terhenyak paham, memang benar apa yang dikatakan oleh seorang orator ulung zaman Orde Lama – Paduka Yang Mulia Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, Presiden Seumur Hidup – bahwa: Kita bukan bangsa tempe! (Entah negara mana jak tu yang mengatakan Indonesia bangsa tempe. Sebab yang paling tahu, apa dan bagaimana tempe itu, iya kita sendiri! – pen).

Terbukti kini, walaupun Indonesia negara konsumen tempe terbesar di dunia, namun yang bertani kedelai untuk kita: Amerika! Kehidupan petani kedelai Amerika tergantung kepada Indonesia! Kalau kita tak beli, mereka resesi ekonomi! Kita memang bukan bangsa tempe, sebab hak paten tempe pun konon ada di tangan Jepang. Maka Jepanglah yang jadi bangsa tempe! Padahal mereka bukan bangsa pemakan tempe, melainkan tempura dan sabu-sabu!

Bagi petani kita, kedelai dianggap sebagai tanaman sampingan, tak perlu diseriusi benar. Sekadar cukup untuk menghasilkan 30 persen kebutuhan nasional. Kalau diseriusi benar – sehingga swasembada kedelai – khawatir pula nanti Amerika berteriak: Indonesia bukan bertanam kedelai, tapi memperkaya uranium, mau membuat senjata nuklir berbahan baku tempe! (Harap maklum, George Bush dari USA paling suka mengada-ada! – pen).

Antara Indonesia dan Arab memang banyak persamaannya. Orang Arab pemakan kebab (roti), tetapi yang bertani gandum untuk mereka: orang Amerika. Kita pemakan nasi, tetapi yang bertanam padi untuk kita termasuklah negara Vietnam yang baru merdeka. Demikian juga dengan penyediaan lapangan kerja, pemerintah kita tak mau pusing kepala. Bukankah ada Taiwan, Malaysia dan Saudi Arabia yang jadi “tukang” buka lapangan kerja untuk tenaga kerja kita. RI tinggal “ekspor” TKI saja! Dari pekerja di dapur, pekerja kebersihan kota, perkebunan, pembuatan bangunan, hingga infrastruktur dan operator ekskavator, negara Malaysia dan beberapa negara lain di dunia tergantung kepada Indonesia! Minyak bumi dan minyak sawit pun kita cukup ekspor mentahnya saja. Luar negeri yang “bersimbah peluh” jadi “kuli” untuk mengolahnya jadi minyak murni. Tanpa peran Indonesia entah apa jadinya dunia!

Para pemuda di daerah ini – terutama di daerah perbatasan – yang berkeinginan sangat menjadi prajurit Polri dan ABRI pun seperti tak perlu ditanggapi benar oleh pemerintah. Ada Askar Wathaniah: prajurut semi militer di Malaysia konon membuka tangan untuk mereka. Kabar ini entah benar entah tiada! Namun yang pasti, Malaysia mampu dan tidak tabu menggunakan tentara bayaran bila terjadi ancaman terhadap negerinya. Contoh: penggunaan pasukan Gurkha di era Dwikora, tatkala konfrontasi Indonesia – Malaysia tahun 1960-an! Di Kapuas Hulu ada lelaki Iban yang lengannya bertato “Brunei Ranger”. Mungkin mantan “askar ranger” Brunei Darussalam.

Mat Belatong dan Ketuk duduk tersandar, baru insaf maupun sadar, bahwa Indonesia negara yang besar, penyuplai tenaga kasar paling besar. Di luar negeri hidupnya nyasar, menjadi kuli dan buruh kasar, disumpah-seranah kena penampar, tegal nak kais duit dolar. Banting tulang di negeri orang, membawa dolar tatkala pulang, mereka disebut sebagai pejuang, agar si kuli hatinya senang. Indonesia negara yang lebar, penduduk dan wilayah terpencar-pencar, bumi menghijau luas terhampar, rakyatnya akrab dengan lapar. Jagung giling ubi keladi, kini banyak rakyat yang beli, pertanda apa semua ini, coba pikiri dan dipahami. Sudahlah makan nasi aking, kerja keras tulang dibanting, sering mengungsi terbanting-banting, mata cekung tubuh kelemping. Tiada lagi tangis melengking, karena air mata pun telah kering, rakyat terpinggir dan terpelanting, tak bisa beda lagi wangi dan pesing.

Hari ini menulis madah, untuk jadi catatan sejarah, rakyat merdeka hidupnya susah, merdeka dan demokrasi apa faedah. Kini politikus hidupnya rakus, semua hal dia nak urus, ada yang teriak ada yang mendengus, giat mencari lubang fulus. Aturan dibuat berkarung-karung, untuk korupsi cara terselubung, berbagai pajak rakyat yang tanggung, tak peduli rakyat hidup melengkung. Rakyat melengkung macam tenggiling, kepala pusing tujuh keliling, perut merodak kepala pening, sampai ada yang muntah kuning.

Kini dah masuk ke tahun tikus, begitu Cina punya mistikus, negeri tetap salah urus, rakyat terliur beringus-ingus. Tahun Cina bersimbol binatang, itu duniawi punya lambang, kelakuan manusia macam binatang, sang arif melihat di mimpi yang terang. Mat Belatong dan Ketuk punya pendapat, untuk menghadapi tikus keparat, umpankan racun dan pasang jerat, untuk memberantas manusia khianat. Watak tikus telah mewabah, sejak masa yang sudah-sudah, itu pangkal negeri ni susah, hingga rakyat rasa dijajah. Penjajah nyata zaman baheula, Belanda dan Jepang telah tiada, kini penjajah dah lain rupa, ekonomi teknologi sampai budaya.

Bila karut-marut berpanjang-panjang, negeri kusut centang-perenang, rakyat beringas serta pemberang, hari mendatang sulit dibayang. Pengangguran dan lapar sangat bahaya, orang bisa berbuat apa saja, kejahatan dan kesesatan merajalela, bertaruh nyawa orang pun sedia. Orang pemerintah dan politikus, cobalah bekerja berpikir serius, jangan cuma menohok fulus, rakyat kecil dah rasa nak mampus. Kalau hal ini tak dipikiri, rakyat bisa bertindak anarki, revolusi sosial bisa terjadi, hancur dan kacau negeri ini. Tirani Firaun bisa terkubur, Uni Soviet bisa lebur, tembok Berlin bisa hancur, Soekarno dan Soeharto bisa tergusur.

Negeri Arab di zaman yang sudah, dikenal sebagai negeri jahiliah, di Indonesia kini jahiliah mewabah, mungkin kini puncak terparah. Abu Jahal ada di mana-mana, di semua ceruk dan strata bangsa, kejahatan dan khianat itu amalannya, menyesatkan orang beragam cara. Ia mengenakan beragam busana, tampil dalam berbagai rupa, membuat kerusakan dalam dunia, sama ada pria atau wanita. Tatkala jahiliah di titik kulminasi, kejadian berikut sukar diperi, hancur-lebur negeri ini, semua itu mungkin terjadi.

Sumber : Pontianak Post

07 Maret 2008

Menengok Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta; Kota Padang apa khabar ?



Kasus Perluasan Lahan Produksi PT. Semen Padang, DPR DESAK DEPHUT SEGERA BENTUK TIM INDEPENDEN

dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hilman Indra (FBPD) mendesak Departemen Kehutanan segera membentuk Tim Independen guna menyelesaikan kasus perluasan lahan produksi PT Semen Padang yang mengundang polemik.

Masalahnya, dari 429 hektar yang direncanakan PT Semen Padang, sebanyak 314 hektar masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi. Akibatnya, perluasan lokasi penambangan batu kapur itu harus dilakukan melalui proses alih fungsi hutan lindung.

”Dephut harus segera membentuk Tim Independen yang terdiri dari unsur LIPI, geologi, Departemen ESDM, Perguruan Tinggi, untuk meneliti kelayakan alih fungsi lahan tersebut, ” tegas Hilman di gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Jumat (22/12).

Diungkapkan Hilman, pada kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Sumatera Barat pada 13 s.d. 15 Desember 2006 silam, polemik perluasan kawasan penambangan kapur PT Semen Padang ini sempat dipertanyakan pers saat Tim Kunker Komisi IV DPR RI mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi.

Menurut Hilman, saat ini Komisi IV DPR RI masih menunggu surat dari Departemen Kehutanan.

Lebih lanjut Hilman menjelaskan, berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dapat dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Pemberian izin pinjam pakai tersebut harus dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, “ tegas Hilman seraya menambahkan alih fungsi hutan lindung tersebut harus memberi dampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis untuk rakyat.

Hilman menyadari alih fungsi kawasan hutan lindung sangat penting artinya untuk kelangsungan hidup PT. Semen Padang.

“Kami khawatir jika Dephut tidak segera membentuk Tim Independen tersebut, bisa-bisa PT. Semen Padang tutup akibat kekurangan bahan baku, “ kata Hilman.

Meski demikian, Hilman meminta agar Tim Independen sungguh-sungguh mempertimbangkan segala aspek yang terkait dengan rencana alih fungsi fungsi lahan tersebut termasuk dari segi kelestarian lingkungan serta keberatan dari masyarakat setempat yang menanggap hutan lindung itu merupakan milik mereka.

Terkait dengan rencana pembukaan lahan baru untuk penambangan batu kapur tersebut, PT Semen Padang sudah mengantongi SIPD (Surat Ijin Penambangan Daerah) yang dikeluarkan Gubernur Sumbar yang dikeluarkan pada sekitar tahun 1990-an.

Untuk memperoleh SIPD tersebut, PT Semen Padang telah sepakat untuk memberikan siliah jariah kepada masyarakat setempat, dengan jumlah total Rp. 12 Miliar dengan sistem tiga kali pembayaran. Sampai Juni 2006, PT. Semen Padang telah mencairkan dana siliah jariah Rp. 6 Miliar yang dilakukan dengan dua kali pembayaran.

Namun ketika akan membayarkan siliah jariah untuk tahap ketiga, sertifikat tanah tidak bisa keluar karena lokasi perluasan PT. Semen Padang berdasarkan RTRWK (:Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota) tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung. (ha)

Sumber :

Padang Kembali Dilanda Banjir

Hujan lebat mengguyur Kota Padang sejak Senin (17/3) sore membuat sejumlah kawasan di Kota Padang digenangi air setinggi 20 cm. Genangan tersebut dipicu oleh drainase yang terdapat kawasan itu tidak mampu menyalurkan aliran air dari curah hujan. Berdasarkan laporan Dinas Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana dan Banjir (DKS-PBB) Kota Padang, terdapat lima titik genangan banjir. Di antaranya, kawasan Khatib Sulaiman, Jati, Ganting, Rawang Mato Aie, Andalas dan Purus V. Kepala DKS-PBB Kota Padang Harri Fidrian melalui Kabid Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan Banjir Ardisyaf mengatakan rata-rata kondisi drainase di kawasan yang digenangi air tidak dapat berfungsi dengan baik. Sehingga tersumbatnya aliran air tidak bisa dihindari.

Selain itu, beberapa drainase tersumbat dengan sampah yang terbawa aliran air hujan. “Hingga sekarang kondisi genangan belum mengancam pemukiman warga,” tutur Ardisyaf. Pemantauan kemarin, Ardisyaf menurunkan 18 personilnya yang diperkuat dengan tiga armada dan satu perahu karet. Dipusatkan ke arah utara dan selatan. Untuk kawasan utara di Simpang Kalumpang, Lubuk Buaya dan beberapa kawasan di Sopo Inanta petugas dari Satlak Kota Padang terus mengintensifkan pengawalan. Kepala Satlak Kota Padang Ardisyaf terus menginformasikan pada masyarakat untuk terus waspada pada hujan. Pasalnya, sore kemarin air laut masih dalam keadaaan pasang.

“Kemungkinan akan terjadi pasang surut pada malam hari. Namun jika hujan tidak berhenti maka banjir kemungkinan akan menimpa sejumlah pemukiman warga,” terang Ardisyaf. Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya terjadi bencana, Ardisyaf telah menyiapkan 15 personil Satlak Kota Padang yang masih stand by di Mako Pemadam kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan Banjir.

Sumber : Padang Ekspress

06 Maret 2008

Senandung Iwan Fall dan Bimbo

Lagu: Iwan Fall


Lagu: Bimbo

Indonesia Pegang Rekor Dunia sebagai Penghancur Hutan Tercepat

Indonesia dicatat dalam Buku Rekor Dunia Guinness Edisi Tahun 2008 sebagai penghancur hutan tercepat. Dalam buku rekor dunia yang akan diluncurkan pada bulan September 2008 tersebut mencatat bahwa Indonesia telah menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepakbola setiap jamnya.

Guinness, sebagai otoritas global pemecahan rekor, telah memberikan konfirmasi pada Greenpeace mengenai rekor Indonesia ini. Hapsoro, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, mengungkapkan bahwa, kawasan hutan seluas Taman Monas di Jakarta telah dihancurkan di tiap 30 menit. “Menyandang gelar pada buku rekor ini adalah hal yang memalukan bagi Indonesia. Sangatlah menyedihkan dan tragis bahwa di antara negara-negara dengan tutupan hutan tersisa yang masih luas, Indonesia menjadi yang tercepat dalam kehancuran hutannya,” ungkapnya.

Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dan setengah dari yang masih ada terancam keberadaannya oleh penebangan komersil, kebakaran hutan dan pembukaan hutan untuk kebun kelapa sawit. Pencantuman rekor dalam buku Guinness akan tercatat sebagai berikut: “Dari 44 negara yang secara kolektif memiliki 90% hutan di dunia, negara yang meraih tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia adalah Indonesia, dengan 1.8 juta hektar hutan dihancurkan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005–sebuah tingkat kehancuran hutan sebesar 2% setiap tahunnya atau 51 km2 per hari”.

Rekor Indonesia sebagai penghancur hutan tercepat juga menyebabkan negara ini menjadi pencemar rumah kaca ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Cina. Hingga sebesar 25% dari emisi gas rumah kaca disebabkan oleh pembukaan lahan hutan.

Moratorium: Seruan Greenpeace

Untuk itu, Greenpeace menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan penghentian penebangan sementara (moratorium) terhadap seluruh operasi penebangan hutan skala komersial di seluruh kawasan hutan alam di Indonesia. Hapsoro mengungkapkan bahwa moratorium adalah langkah awal untuk menghentikan laju deforestasi yang tak terkendali.

Selain itu, langkah awal ini juga memberikan kesempatan kepada hutan untuk memulihkan dirinya. Moratorium juga harus digunakan untuk mengkaji ulang dan mengubah arah kebijakan terkait dengan hutan yang masih tersisa di Indonesia.

Selama ini, kebijakan hanya mendorong kepentingan-kepentingan yang mendukung terjadinya kehancuran dibandingkan perlindungan. “Sektor kehutanan di Indonesia telah dan masih dirusak oleh ketidakpastian hukum, korupsi dan penjarah hutan yang semuanya masih belum berhasil dikontrol oleh pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Tingginya permintaan dunia internasional atas produk-produk kayu dan kertas, serta komoditas lain seperti minyak sawit, juga mendorong lajunya kehancuran hutan. Hal ini, menurut Hapsoro, hanya Indonesia yang bisa melindungi hutannya dan penduduk yang hidupnya bergantung pada hutan. Namun begitu, pemerintah negara-negara Uni Eropa, Cina, Jepang dan Amerika Utara juga harus menjamin bahwa negara mereka tidak lagi menjadi tempat pencucian gelap produk-produk hasil dari kehancuran hutan di Indonesia. Bila tidak, hal memalukan yang disandang Indonesia ini juga menjadi milik mereka. *)

Sumber : Berita Habitat.Net
Tautan:

Ancaman bagi Kondisi Sosial-Ekologis

Oleh : Maria Hartiningsih

Ekonomi modern rakus dan tamak. Ia menelan gunung yang diselimuti pohon, danau, sungai, serta segala sesuatu di permukaan dan di perut bumi, lalu mengubahnya menjadi gunung rongsokan, limbah, sampah, dan lubang-lubang galian yang menganga.

Novelis AS, Edward Abbey (1927-1989), yang menuliskan pesan itu dalam The Monkey Wrench Gang dan karya nonfiksinya, Desert Solitaire, tahu persis, ekonomi modern beserta seluruh sistem dan mekanismenya tidak berjalan sendiri.

Ia diciptakan dan dijalankan oleh manusia, yang senantiasa punya kecenderungan merusak, termasuk menghancurkan alam, dan mengesahkan tindakannya atas nama pendapatan negara dengan memanipulasi ”kesejahteraan rakyat”.

Para pengambil kebijakan yang menciptakan rezim deforestasi terpimpin di negeri ini sejak tahun 1967 menganggap hutan hanyalah sepetak tanah yang hendak diambil rentenya.

Seluruh konteks sejarah sosial ekologis dari keberadaan hutan tropik dan kedudukan hutan dalam konteks fenotipikal pulau diabaikan karena yang dipandang paling penting adalah rente ekonomi itu.

Menegasikan dampak

Para birokrat tampaknya membaca PP No 2/2008 yang mengatur soal kompensasi dan pengelolaan hutan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya dari domain fiskal keuangan. Dengan kenaikan sewa hutan per hektar dari Rp 97.000 menjadi Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per tahun, akan ada tambahan Rp 5 triliun dari Rp 33 triliun PNBP dari sektor kehutanan dan pertambangan nonmigas.

Dampak eksplorasi sumber daya alam dianggap ”soal kecil”. Padahal, biaya sosial ekologis jauh lebih besar dan jangka panjang, bahkan menyebabkan kerusakan permanen, baik terhadap manusia maupun alam.

Belum lagi potensi konflik yang diakibatkannya. Laporan Human Rights Watch tahun 2001 memaparkan keterkaitan antara kemiskinan, perusakan sumber daya alam, pelanggaran hak-hak asasi manusia dengan konflik.

Hampir semua konflik, horizontal maupun vertikal, dari Aceh hingga Papua, bermuara pada perebutan sumber daya alam. Penelitian ilmuwan Yoshinori Murai (2005) memperlihatkan, konflik di Kalimantan Barat jauh melampaui isu etnisitas.

Inti masalahnya lebih terkait dengan politik dan dampak marjinalisasi akibat kebijakan pembangunan terhadap suku asli, termasuk kebijakan transmigrasi, dan konsesi pertambangan dan hak penggunaan hutan. Kalimantan Barat memiliki tingkat kemiskinan tertinggi. Lebih dari 35 persen penduduk asli hidup di bawah garis kemiskinan; bandingkan dengan tingkat kemiskinan rata-rata nasional yang 17,75 persen (BPS, 2006).

Penelitian Oxfam AS, Extractive Industries and The Poor, memaparkan, negara yang bergantung pada sumber minyak dan mineral cenderung memiliki rekor korupsi tinggi, dikendalikan penyelenggara negara yang otoriter dan tidak efektif, tingkat kemiskinan tinggi, dan indikator kesejahteraan yang rendah.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memperlihatkan, di semua wilayah eksploitasi tambang emas, minyak, dan gas, antara 20 persen dan 40 persen penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan.

Pembangunan berkelanjutan

Meski pihak pemerintah menjelaskan PP No 2/2008 ditujukan untuk mengatur akses 13 perusahaan pertambangan ke hutan lindung sesuai Keppres No 41/2004, rumusan dan tujuan PP itu tidak jelas dan membuka kemungkinan diinterpretasikan berbeda.

Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah membaca PP itu sebagai peluang agar sembilan perusahaan pertambangan di wilayahnya bisa beroperasi di hutan lindung. Izin penambangan dan eksploitasi hutan juga dikeluarkan di tingkat provinsi dan kabupaten atas nama pendapatan asli daerah dalam era otonomi daerah.

Penghitungan kompensasi dalam PP itu meninggalkan kerangka kerja sosial ekologis dari hutan. Saksi ahli dalam kasus illegal logging di Riau menguantifikasi nilai ekologis hutan per hektar, sebesar Rp 110.055.000.

Angka itu didasarkan atas nilai delapan fungsi hutan: fungsi penampungan air hujan, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, pengurai limbah, keanekaragaman hayati, sumber daya genetika, dan pelepasan karbon.

Biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi dari hutan alam yang menjadi tanah rusak, sebesar Rp 27,892 triliun untuk 6.000 hektar yang digunakan PT XX, atau Rp 4,648 miliar per hektar. Nilai seluruh pemulihan per hektar adalah Rp 110.055.000 plus Rp 4, 648 miliar.

Semua itu belum termasuk kerusakan yang sulit dipulihkan. Karena itu, banyak negara menghentikan izin pertambangan baru.

Hardrock Mining on Federal Lands, US Bureau of Land Management (2000) mencatat, salah satu tambang timbal (Pb) yang beroperasi pada zaman Romawi Kuno masih mengeluarkan sisa air asam sampai 2.000 tahun kemudian. Di Australia, biaya merawat air asam bekas tambang mencapai 60 juta dollar AS per tahun, dan perawatan tambang telantar 100.000 dollar AS per hektar, ditanggung oleh pajak rakyat.

Internalisasi biaya eksternalitas, inti pembangunan berkelanjutan, sama sekali dinegasikan dalam PP No 2/2008.

Muncul usulan menarik dalam diskusi berupa Regulatory Impact Assessment oleh lembaga independen terhadap semua peraturan yang mendukung rezim perusakan hutan.

Namun, mengingat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Konferensi Para Pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) bulan Desember 2007 bahwa Indonesia akan mengambil peran dalam upaya menahan laju pemanasan global, PP No 2/2008 adalah skandal.

PP itu harus dicabut, bukan hanya supaya Indonesia tidak dipermalukan dunia internasional, tetapi juga karena tanggung jawab moral dan etika atas segala yang mungkin terjadi.

Sumber : Kompas

Heboh Susu Formula dan Buku Menkes

Oleh : IRWAN JULIANTO

Dua pekan terakhir media dan masyarakat dihebohkan oleh berita temuan para peneliti Institut Pertanian Bogor bahwa susu formula yang beredar di pasaran tidak steril karena mengandung bakteri Enterobacter sakazakii yang dapat menyebabkan infeksi meningitis pada bayi. Sayangnya, pejabat Departemen Kesehatan justru menuding penelitian itu tidak sahih dan mungkin disponsori pihak luar.

Padahal, susu formula (untuk bayi lahir normal), menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), memang tak perlu sama sekali steril karena biaya produksinya bakal amat mahal dan vitamin yang difortifikasi akan rusak. Bakteri seperti E sakazakii dalam susu formula—kalau toh ada—tak perlu kelewat dikhawatirkan karena dapat dijinakkan dengan cara penyiapan dan pemberian susu formula yang higienis.

Yang perlu diprihatinkan oleh Depkes dan konsumen seyogianya adalah terlalu besarnya ketergantungan masyarakat pada susu formula. Pada saat perekonomian masyarakat menengah bawah sulit seperti saat ini, seharusnya Depkes lebih gencar mempromosikan air susu ibu (ASI) eksklusif.

Sejarah pernah mencatat betapa produsen susu formula multinasional pernah begitu dominan dan memasarkan produk mereka secara tak etis ke negara-negara dunia ketiga hingga jutaan bayi mengalami diare, dehidrasi, dan kehilangan nyawa. Kelompok konsumen War on Want dari Inggris menemukan praktik penyuapan produsen susu formula kepada para bidan dan dokter anak agar ibu-ibu yang baru melahirkan didorong untuk tak menyusui anak mereka sehingga konsumsi susu formula dapat digenjot. Puncaknya, berkat lobi dan tekanan organisasi/aktivis konsumen internasional awal tahun 1980-an, WHO dan Unicef mengeluarkan Kode Pemasaran Internasional Pengganti ASI, yang antara lain melarang pemasangan gambar bayi di kaleng susu formula.

Ulah WHO dan Unicef ini tentu tak menggembirakan negara-negara industri. Tak heran ketika WHO atas desakan organisasi konsumen dunia tahun 1984-1986 mencoba untuk membuat Kode Pemasaran Obat guna menekan praktik industrio-medical complex (kontrak-mengontrak dokter oleh industri farmasi), upaya itu kandas. Amerika Serikat mengancam akan cabut dari WHO. Dirjen WHO Halfdan Mahler, yang asal negeri Skandinavia, kemudian digantikan oleh Hiroshi Nakajima asal Jepang, yang tentu lebih pro-AS.

Skandal pencurian virus

Dalam perjalanannya, WHO sebagai organisasi kesehatan di bawah PBB memang sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi negara-negara angggotanya. Contoh paling mutakhir adalah sikap mbalelo Indonesia yang tak mau mengirim sampel virus flu burung kepada WHO. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari khawatir virus H5N1 itu akan dijadikan bahan pembuatan vaksin oleh industri negara-negara maju yang kemudian harus dibayar mahal oleh rakyat negara-negara yang terjangkit flu burung, termasuk Indonesia yang mengirimkan sampel virus tadi.

Drama diplomasi dan perdebatan masalah inilah yang dituangkan oleh Menkes RI dalam bukunya, Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung, yang diluncurkan di Jakarta tanggal 6 Februari lalu. Baru genap dua pekan beredar, edisi bahasa Inggris buku itu, It’s Time for the World to Change-in the Spirit of Dignity, Equity, and Transparency. Divine Hand Behind Avian Influenza, sudah menghebohkan dunia internasional. Jubir Deplu AS Susan Stahl, seperti dikutip harian Australia, The Age (21/2), membantah bahwa sampel virus flu burung Indonesia telah dikirim ke laboratorium senjata biologi Pemerintah AS di Los Alamos, New Mexico.

Petinggi WHO untuk keamanan kesehatan, David Heymann, menyatakan bahwa Menkes Fadilah Supari memperoleh instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menarik dari pasar. Menkes menyatakan, ia atas inisiatif sendiri menarik buku edisi bahasa Inggrisnya untuk diedit ulang karena ada kesalahan penerjemahan. Walaupun dikatakan telah ditarik, hingga hari Minggu (2/3) toko buku QB di Kemang masih men-display belasan buku itu.

Coba kita simak isi buku edisi bahasa Indonesia halaman 17: ”Data sequencing DNA diberlakukan sebagai dari mereka yang berada di Los Alamos. Kapan akan dibuat vaksin dan kapan akan dibuat senjata kimia, barangkali tergantung dari keperluan dan kepentingan mereka saja.” Diterjemahkan menjadi: ”The DNA sequence data of H5N1 virus had been the privilege for the scientists in Los Alamos. Whether they used it to make vaccine or develop chemical weapon, would depend on the need and the interest of the US government.”

Memang dalam edisi bahasa Indonesia tidak disebutkan secara eksplisit kata ”Pemerintah AS”. Namun, di halaman 19 lagi-lagi tersurat dan tersirat kekhawatiran Menkes bahwa virus flu burung Indonesia dapat dijadikan senjata biologi.

Lepas dari spekulasi soal senjata biologi ini, gugatan Menkes RI terhadap nasib sampel virus flu burung Indonesia jika dibuat vaksin tanpa melibatkan Indonesia adalah sah adanya.

Ini mengingatkan kita akan sengketa Pemerintah Perancis (masa Presiden Mitterand) dengan Pemerintah AS (masa Reagan) soal pembagian royalti paten tes antibodi untuk HIV/ AIDS. Tahun 1983 ilmuwan Institut Pasteur yang dipimpin Luc Montagnier mengklaim menemukan virus penyebab AIDS dari darah seorang pramugara gay. Sampel virus itu kemudian dikirim ke laboratorium Robert Gallo di Bethesda, Amerika Serikat. Tahun 1984, Gallo mengklaim bahwa ia dan timnya berhasil mengisolasi virus penyebab AIDS, bahkan ia kemudian menemukan cara mengetes antibodi orang yang terinfeksi virus itu yang kemudian dikenal sebagai tes ELISA.

Sejarah menunjukkan, Gallo telah ”memakai” sampel virus tim Montagnier. Gallo pun menjalani persidangan integritas dan etika keilmuwanannya. Dengan terpaksa Reagan memberi konsesi bagi hasil tes antibodi HIV kepada Pemerintah Perancis dan tim Montagnier. Hal ini terungkap dalam buku And the Band Played On-Politics, People, and the AIDS Epidemic karya wartawan Randy Shilts.

Mudah-mudahan sampel virus H5N1 asal Indonesia yang jauh lebih ganas dibandingkan dengan virus flu burung Vietnam tidak mengalami nasib serupa HIV temuan Montagnier.

Sumber : Kompas

04 Maret 2008

Penjajahan Korporasi Asing Atas Migas Indonesia

Pada saat kami menuliskan release ini, Christopher Lingle di harian Jakarta Post (20/02/08), dalam artikel yang berjudul "Restoring Indonesia's economy to a higher growth path" mencatat bahwa pengangguran di Indonesia mencapai 40% dari total angkatan kerja. Selain itu, Bank Dunia menyebutkan sekitar 49, 5% Rakyat Indonesia berpendapatan di bawah 2US$/hari. Di sektor pendidikan, yang menjadi pilar utama pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), justru menggambarkan situasi yang lebih miris. Menurut data Susenas 2004, dari penduduk usia sekolah 7–24 tahun yang berjumlah 76, 0 juta orang, yang tertampung pada jenjang SD sampai dengan PT tercatat baru mencapai 41, 5 juta orang atau sebesar 55 persen.

Sementara itu, menurut data Balitbang Depdiknas 2004, angka putus sekolah atau drop-out di tingkat SD/MI tercatat sebanyak 685.967 anak, yang berhasil lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke jenjang SMP/MTs dan putus sekolah di tingkat SMP/MTs sebanyak 759.054 orang. Situasi ini sangat kontras dengan nilai profit kandungan kekayaan alam yang dimiliki oleh tanah air kita, yang justru memberikan kemakmuran melimpah kepada korporasi-korporasi asing.

Dalam laporan pendapatannya untuk tahun 2007, pihak ExxonMobil memperoleh keuntungan sebesar $40.6 Billion atau setara dengan Rp3.723.020.000.000.000 (dengan kurs rupiah 9.170). Nilai penjualan ExxonMobil mencapai $404 billion, melebihi Gross Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. Setiap detiknya, ExxonMobil berpendapatan Rp 11.801.790, sedangkan perusahaan minyak AS lainnya, Chevron, melaporkan keuntungan yang diperolehnya selama tahun 2007 mencapai $18, 7 billion atau Rp171.479.000.000.000. Royal Ducth Shell menyebutkan nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun mencapai $31 milyar atau setara dengan Rp 284.270.000.000.000.

Keuntungan yang diperoleh korporasi-korporasi Negara imperialis ini tidaklah setara dengan Produk Domestic Bruto (PDB) beberapa Negara dunia ketiga, tempat korporasi tersebut menghisap. Hingga akhir tahun 2007, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia belum sanggup menembus Rp4.000 Trilyun, untuk triwulan ke III tahun 2007 saja hanya mencapai Rp 2.901. trilyun. Untuk Negara penghasil minyak lainnya, Libya hanya 50.320 juta US$, Angola (44, 033 juta US$), Qatar (42, 463US$), Bolivia (11.163 juta US$), dan lain-lain.

Konfigurasi ini memperlihatkan pengalihan keuntungan eksplorasi tambang, baik migas maupun non-migas, di Negara-negara penghasil justru dinikmati oleh grup-grup korporasi dan Negara induknya. Di Indonesia, menurut laporan Energy information Administration (EIA) dalam laporannya (jan/08) mengatakan bahwa total produksi minyak Indonesia rata-rata 1, 1 juta barel per-hari, dengan 81% (atau 894.000 barel) adalah minyak mentah (crude oil). Untuk produksi gas alam, Indonesia sanggup memproduksi 97.8 juta kubik. Indonesia masuk dalam daftar ke 9 penghasil gas alam di dunia, dan merupakan urutan pertama di kawasan Asia Pasifik.
Sayangnya, hampir 90% dari total produksi tersebut berasal dari 6 MNC, yakni; Total (diperkirakan market share-nya di tahun 2004, 30%), ExxonMobil (17%), Vico (BP-Eni joint venture, 11%), ConocoPhillips (11%), BP (6%), and Chevron (4%). Sedang, stok gas bumi mencapai 187 triliun kaki kubik atau akan habis dalam waktu 68 tahun dengan tingkat produksi per tahun sebesar 2, 77 triliun kaki kubik. Cadangan batu bara ada sekitar 18, 7 miliar ton lagi atau dengan tingkat produksi 170 juta ton per tahun berarti cukup buat memenuhi kebutuhan selama 110 tahun. (Sumber: Kementerian ESDM).

Bandingkan dengan kebutuhan untuk pendidikan! Berdasarkan kajian Balai Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, biaya ideal seorang siswa SD per tahun adalah Rp 1, 68 juta. Data Depdiknas menunjukkan, siswa setingkat SD se-Indonesia sekitar 25, 5 juta. Jadi untuk menggratiskan pendidikan di SD (minus infrastruktur) adalah 42.8 trilyun. Berdasarkan data Balitbang 2003 mengenai kondisi bangunan SD seluruh Indonesia, 32, 2 persen rusak ringan, rusak berat ada 25 persen. SLTP yang rusak ringan 19, 9 persen, rusak berat 7, 4 persen. Padahal, untuk memperbaiki sebuah gedung sekolah hanya membutuhkan dana paling banyak Rp100 juta, nilai ini sangat kecil jika dibandingkan dengan share profit di sector pertambangan yang menguap keluar.

Kenapa hal ini bisa terjadi?

Cadangan minyak Indonesia pada tahun 1974 sebesar 15.000 metrik barel dan terus mengalami penurunan. Pada tahun 2000 cadangan minyak Indonesia sekitar 5123 metrik barel (MB) dan tahun 2004 menjadi sekitar 4301 MB. Penyebab dari turunnya cadangan minyak Indonesia adalah; pertama Ladang-ladang pengeboran minyak di Indonesia (milik Pertamina) sudah sangat tua, sebagian besar masih peninggalan penjajah Belanda. Kebanyakan sumur-sumur yang ada sudah tua, teknologi yang digunakan pun sudah ketinggalan zaman.

Tidak ada revitalisasi technologi, tidak ada pembenahan struktur dalam perusahaan Migas, dan tidak ada upaya pemerintah untuk memberikan perlakukan khusus bagi perusahaan tambang dalam negeri. Ini semua menyebabkan kemampuan dan kapasitas produksi untuk penerimaaan pemerintah semakin mengecil. PT Pertamina (Persero) menargetkan: laba bersih tahun ini hanya Rp17, 8 triliun atau turun 27, 3 persen dibandingkan laba bersih 2007 sebesar Rp24, 5 triliun. Jadi, merupakan sebuah ironi, korporasi-korporasi asing yang bereksplorasi di wilayah yang sama, memperoleh keuntungan maksimum, sedangkan Pertamina mengalami penurunan laba (keuntungan).

Penyebab kedua, turunnya cadangan minyak Indonesia adalah sebagian besar ladang-ladang minyak Indonesia dikuasai oleh korporasi asing (MNC), seperti BP, Chevron, CNOOC, ConocoPhillips, ExxonMobil, Inpex, KG, Mitsubishi, Nippon Oil, PetroChina, Petronas, Total, Vico. Dengan pembangunan pipeline (jalur onshore dan jalur offshore) yang bisa mengalirkan minyak hasil eksplorasi dari berbagai blok minyak di Indonesia ke Singapore power, menyebabkan potensi hilangnya minyak Indonesia semakin besar. Ini masih ditambah dengan ketidaksanggupan pemerintah mengontrol secara tegas produksi murni dari korporasi (MNC).

Berpatokan kepada UU Migas Nomor 22/2001, pembagian keuntungan pihak Indonesia (Cq. Pemerintah) dan korporasi dilakukan dalam skema Production Sharing Contract (PSC), di mana pertamina telah menjadi bagian dari Kontraktor kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam skema PSC yang ada sekarang, Cost Recovery (CR) sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Cost recovery minyak mentah Indonesia mencapai US$9, 03 per barel, sedangkan rata-rata cost recovery minyak mentah dunia sekitar US$4-US$6 per barel. Jadi, cost recovery Indonesia lebih tinggi sekitar 75 persen -125 persen per barel, dibandingkan rata-rata negara produsen minyak mentah di dunia.

Apakah ada masalah dengan biaya cost recovery ini? Iya, audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada penggunaan cost recovery periode 2000-2006 terhadap 152 kontraktor senilai Rp122, 68 triliun, ditemukan indikasi penyimpangan pada 43 kontraktor senilai Rp18, 07 triliun. Perhitungan cost recovery sebenarnya hanya beban atas kegiatan eksplorasi migas, yang meliputi biaya produksi pengangkatan minyak (lifting) dan biaya investasi. Tapi kenyataannya, dalam kontrak yang dibuat kontraktor dengan pemerintah, tak ada batasan yang tegas. Akibatnya, banyak komponen biaya lain seperti renovasi rumah dinas, biaya berobat, hiburan bahkan kegiatan tanggung jawab sosial (CSR). Ini mungkin yang membuat biaya tersebut membengkak. (sumber: jurnal nasional)

Skema bagi hasil Pemerintah Indonesia dan pihak korporasi memang sangat tidak adil, sangat merugikan pihak Indonesia, namun, beberapa elit politik justru memanfaatkan isu ini demi kepentingan politiknya, bukan untuk kepentingan rakyat. Seandainya, Indonesia mau melakukan peninjauan ulang kontrak karya dengan semua KKS, alasan legal formalnya sangat dibenarkan, mengingat ada bukti-bukti penyimpangan yang disimpulkan BPK. Peraih Nobel Ekonomi 2001 Joseph E. Stiglitz waktu datang ke Indonesia, menyatakan eksploitasi yang dilakukan perusahaan multinasional di negara berkembang sering kali dianggap sepenuhnya sah. Sebagian besar negara berkembang dinilainya tidak mampu terlibat dalam negosiasi canggih yang melibatkan perusahaan-perusahaan multinasional. Dia menduga negara-negara itu tidak mengerti implikasi penuh dari setiap klausul di dalam kontrak. Untuk Indonesia pun, Stiglitz menyarankan agar berani melakukan negosiasi ulang.

Karena proses perampokan kekayaan alam Indonesia ini sepenuhnya dilegitimasi oleh perundang-undangan pemerintah Indonesia, maka tidak ada jalan lain, rakyat Indonesia harus melakukan nasionalisasi (pengambil-alihan) terhadap seluruh perusahaan tambang asing tersebut. Langkah ini merupakan jalan yang tepat dan sanggup menyelamatkan kekayaan alam yang seharusnya diperuntukkan untuk rakyat Indonesia. Pada Hari Buruh Internasional, Morales resmi mengumumkan nasionalisasi 20 perusahaan minyak dan gas asing. Pengumuman langsung didukung tindakan dengan mengirim tentara Bolivia ke ladang minyak dan gas alam. Penempatan pasukan militer itu merupakan simbol bahwa instalasi minyak dan gas itu telah menjadi milik negara Bolivia. Gara-gara dekrit itu, penerimaan Bolivia disektor migas melonjak menjadi US$780 juta (sekitar Rp7 triliun) pada tahun 2007. Jumlah itu enam kali lipat disbanding penerimaan pada 2002. Bagaimana jika perusahaan asing menolak? "Mereka boleh pergi, " ujar Menteri Energi Andres Soliz.

Di Indonesia, di bawah Bung Karno, pemerintahan Soekarno mengeluarkan kebijakan UU No. 86/1958 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, termasuk sektor pertambangan. Selain itu, Bung Karno memberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1960 yang mempertegas pengelolaan minyak dalam kontrol Negara. Setelah itu, Bung Karno menyerahkan skema profit-sharing agreement (PSA) yakni 60:40, ditambah kebijakan lain seperti MNC wajib menyerahkan 25 persen area eksplorasi setelah 5 tahun dan 25 persen lainnya setelah 10 tahun. Selain itu, MNC wajib menyediakan kebutuhan untuk pasar domestik dengan harga tetap dan menjual aset distribusi-pemasaran setelah jangka waktu tertentu. Skema Bung Karno langsung disetujui oleh presiden AS saat itu, John F Kennedy, dan tiga raksasa minyak dunia (Stanvac, Caltex, dan Shell). Cerita sukses Bung Karno itu bisa dilihat dalam prestasi sektor pendidikan, yakni Tingkat melék huruf naik dari 10 ke 50 persen (1960). Biaya pendidikan pada masa itu juga sangat murah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari Eksekutif Nasional- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Nasionalisasi perusahaan pertambangan asing untuk kepentingan pendidikan gratis dan berkualitas.
  2. Tinjau-ulang kontrak karya dengan seluruh KKS karena telah merugikan pihak Indonesia.
  3. Cabut semua paket perundang-undangan (regulasi) yang mensahkan korporasi asing menjarah kekayaan alam bangsa kita.
  4. Industrialisasi Nasional; Pemerintah harus memfasilitasi pembangunan dan penguatan Industri pertambangan Negara yang tangguh dan modern, baik di sektor hulu sampai ke hilir.

Demikian release ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih.

(Pers Rilis, Jakarta, 22 februari 2007, EksNas-LMND)
Sumber :
Eramuslim

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------