Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


06 Maret 2008

Ancaman bagi Kondisi Sosial-Ekologis

Oleh : Maria Hartiningsih

Ekonomi modern rakus dan tamak. Ia menelan gunung yang diselimuti pohon, danau, sungai, serta segala sesuatu di permukaan dan di perut bumi, lalu mengubahnya menjadi gunung rongsokan, limbah, sampah, dan lubang-lubang galian yang menganga.

Novelis AS, Edward Abbey (1927-1989), yang menuliskan pesan itu dalam The Monkey Wrench Gang dan karya nonfiksinya, Desert Solitaire, tahu persis, ekonomi modern beserta seluruh sistem dan mekanismenya tidak berjalan sendiri.

Ia diciptakan dan dijalankan oleh manusia, yang senantiasa punya kecenderungan merusak, termasuk menghancurkan alam, dan mengesahkan tindakannya atas nama pendapatan negara dengan memanipulasi ”kesejahteraan rakyat”.

Para pengambil kebijakan yang menciptakan rezim deforestasi terpimpin di negeri ini sejak tahun 1967 menganggap hutan hanyalah sepetak tanah yang hendak diambil rentenya.

Seluruh konteks sejarah sosial ekologis dari keberadaan hutan tropik dan kedudukan hutan dalam konteks fenotipikal pulau diabaikan karena yang dipandang paling penting adalah rente ekonomi itu.

Menegasikan dampak

Para birokrat tampaknya membaca PP No 2/2008 yang mengatur soal kompensasi dan pengelolaan hutan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya dari domain fiskal keuangan. Dengan kenaikan sewa hutan per hektar dari Rp 97.000 menjadi Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per tahun, akan ada tambahan Rp 5 triliun dari Rp 33 triliun PNBP dari sektor kehutanan dan pertambangan nonmigas.

Dampak eksplorasi sumber daya alam dianggap ”soal kecil”. Padahal, biaya sosial ekologis jauh lebih besar dan jangka panjang, bahkan menyebabkan kerusakan permanen, baik terhadap manusia maupun alam.

Belum lagi potensi konflik yang diakibatkannya. Laporan Human Rights Watch tahun 2001 memaparkan keterkaitan antara kemiskinan, perusakan sumber daya alam, pelanggaran hak-hak asasi manusia dengan konflik.

Hampir semua konflik, horizontal maupun vertikal, dari Aceh hingga Papua, bermuara pada perebutan sumber daya alam. Penelitian ilmuwan Yoshinori Murai (2005) memperlihatkan, konflik di Kalimantan Barat jauh melampaui isu etnisitas.

Inti masalahnya lebih terkait dengan politik dan dampak marjinalisasi akibat kebijakan pembangunan terhadap suku asli, termasuk kebijakan transmigrasi, dan konsesi pertambangan dan hak penggunaan hutan. Kalimantan Barat memiliki tingkat kemiskinan tertinggi. Lebih dari 35 persen penduduk asli hidup di bawah garis kemiskinan; bandingkan dengan tingkat kemiskinan rata-rata nasional yang 17,75 persen (BPS, 2006).

Penelitian Oxfam AS, Extractive Industries and The Poor, memaparkan, negara yang bergantung pada sumber minyak dan mineral cenderung memiliki rekor korupsi tinggi, dikendalikan penyelenggara negara yang otoriter dan tidak efektif, tingkat kemiskinan tinggi, dan indikator kesejahteraan yang rendah.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memperlihatkan, di semua wilayah eksploitasi tambang emas, minyak, dan gas, antara 20 persen dan 40 persen penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan.

Pembangunan berkelanjutan

Meski pihak pemerintah menjelaskan PP No 2/2008 ditujukan untuk mengatur akses 13 perusahaan pertambangan ke hutan lindung sesuai Keppres No 41/2004, rumusan dan tujuan PP itu tidak jelas dan membuka kemungkinan diinterpretasikan berbeda.

Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah membaca PP itu sebagai peluang agar sembilan perusahaan pertambangan di wilayahnya bisa beroperasi di hutan lindung. Izin penambangan dan eksploitasi hutan juga dikeluarkan di tingkat provinsi dan kabupaten atas nama pendapatan asli daerah dalam era otonomi daerah.

Penghitungan kompensasi dalam PP itu meninggalkan kerangka kerja sosial ekologis dari hutan. Saksi ahli dalam kasus illegal logging di Riau menguantifikasi nilai ekologis hutan per hektar, sebesar Rp 110.055.000.

Angka itu didasarkan atas nilai delapan fungsi hutan: fungsi penampungan air hujan, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, pengurai limbah, keanekaragaman hayati, sumber daya genetika, dan pelepasan karbon.

Biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi dari hutan alam yang menjadi tanah rusak, sebesar Rp 27,892 triliun untuk 6.000 hektar yang digunakan PT XX, atau Rp 4,648 miliar per hektar. Nilai seluruh pemulihan per hektar adalah Rp 110.055.000 plus Rp 4, 648 miliar.

Semua itu belum termasuk kerusakan yang sulit dipulihkan. Karena itu, banyak negara menghentikan izin pertambangan baru.

Hardrock Mining on Federal Lands, US Bureau of Land Management (2000) mencatat, salah satu tambang timbal (Pb) yang beroperasi pada zaman Romawi Kuno masih mengeluarkan sisa air asam sampai 2.000 tahun kemudian. Di Australia, biaya merawat air asam bekas tambang mencapai 60 juta dollar AS per tahun, dan perawatan tambang telantar 100.000 dollar AS per hektar, ditanggung oleh pajak rakyat.

Internalisasi biaya eksternalitas, inti pembangunan berkelanjutan, sama sekali dinegasikan dalam PP No 2/2008.

Muncul usulan menarik dalam diskusi berupa Regulatory Impact Assessment oleh lembaga independen terhadap semua peraturan yang mendukung rezim perusakan hutan.

Namun, mengingat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Konferensi Para Pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) bulan Desember 2007 bahwa Indonesia akan mengambil peran dalam upaya menahan laju pemanasan global, PP No 2/2008 adalah skandal.

PP itu harus dicabut, bukan hanya supaya Indonesia tidak dipermalukan dunia internasional, tetapi juga karena tanggung jawab moral dan etika atas segala yang mungkin terjadi.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------