Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


25 Maret 2008

250 Perusahaan Langgar Amdal, Bapelda Segera Turunkan Tim

Pemberian izin pendirian usaha dan eksploitasi sumber daya alam yang lebih mengedepankan pendapatan asli daerah (PAD) ketimbang aspek pelestarian dan pengelolaan lingkungan yang baik, pada sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Ini dibuktikan masih banyaknya perusahaan yang sudah beroperasi, tapi tidak memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). ”Bahkan, sampai sekarang kita mencatat masih terdapat sebanyak 250 dunia usaha yang sudah beroperasi, tapi tidak memiliki dokumen Amdal.

Ini tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar,” ungkap Kepala Bappedalda Sumbar Harmensyah kepada Padang Ekspres, kemarin. Meski tidak menyebutkan nama perusahaan atau institusi, Harmensyah mengatakan, 250 usaha yang melanggar tersebut umumnya bergerak di sektor perkebunan, industri sawit dan karet, pertambangan, makanan dan rumah sakit. Untuk mengatasi permasalahan yang bisa mengancam ekosistem dan masyarakat sekitarnya itu, kata Harmensyah, saat ini Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan Pergub Nomor 2 tahun 2008 tentang Dokumen Pengelolaan Pemantauan Lingkungan. Dengan Pergub tersebut, Gubernur bisa melakukan upaya paksa dengan mencabut izin yang diberikan instansi terkait di kabupaten dan kota terhadap perusahaan yang melanggar.

”Kita sudah menyurati 250 perusahaan mereka untuk segera mengurus dan memperbaiki dokumen yang mereka miliki. Jika tidak diindahkan, kita akan turunkan tim gabungan yang beranggotakan unsur kejaksaan, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), untuk melakukan verfikasi terhadap perusahaan tersebut,” tandas Harmensyah. Sementara itu, saat menjadi pembicara pada sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup di Pangeran Beach Hotel Padang, kemarin, Harmensyah mengungkapkan saat ini yang perlu diteliti adalah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Sebab, kawasan ini sangat merugikan masyarakat yang berada di kawasan hilir DAS. ”Masyarakat di sana menjerit karena kualitas air Batanghari sudah sangat tercemar zat berbahaya dan tidak layak lagi dikonsumsi untuk sumber penghidupan mereka,” tegasnya.

Pimpinan instansi yang menerbitkan izin di kabupaten dan kota juga dinilainya kurang memiliki komitmen dalam menegakkan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. ”Jika tidak begitu, mana mungkin ada usaha yang sudah beroperasi tapi tidak memiliki Amdal,” tandas mantan Wakil Kepala Dinas PSDA Sumbar ini. Selama ini, banyak yang berpikiran bahwa aspek yang dikaji hanya udara, air dan tanah, padahal aspek sosial, ekonomi, adat istiadat dan masyarakat sekitar juga menjadi kajian sangat mendasar dan penting. Terbukti, katanya terjadinya gejolak di tengah masyarakat yang menolak beroperasinya usaha pada suatu daerah di Padangpariaman baru-baru ini, pun tidak terlepas dari masalah itu.

Merusak Lingkungan

Hal senada dilontarkan Pengamat Lingkungan, Irsyad Agus. Ia mengatakan, dari hasil evaluasi Kementerian Negara Lingkungan dan Bapedalda Sumbar ditemukan masih banyak kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, tetapi tidak memiliki dokumen lingkungan. Hal ini terjadi, lantaran lemahnya komitmen pimpinan daerah dalam menegakkan aturan lingkungan ini, bahkan terkesan mengabaikan proses penilaian kelayakan lingkungan itu. Umumnya daerah masih mementingkan PAD dari kegiatan tersebut. Lemahnya komitmen akan menjadi boomerang terhadap iklim dunia yang akan mengalami pemanasan global (global warming). Namun pelanggaran tersebut diharapkan terminimalisir, karena saat ini telah keluar Pergub Sumbar No 2 tahun 2008.

Pasal 2 Bab II di Pergub ini mewajibkan kegiatan yang telah beroperasi maupun belum untuk menyusun dokumen pengelolaan pemantauan lingkungan (DPPL). Jika tidak, Gubernur dapat melakukan paksaan kepada institusi penerbit izin untuk mencabut izin usaha bersangkutan. Mengingat global warming yang mengancam kehidupan manusia, Harmensyah meminta secara tegas agar pemda melakukan pengkajian kelayakan lingkungan terlebih dahulu atas usaha yang berdampak terhadap lingkungan. ”Saya minta pemda jangan mengeluarkan izin usaha dahulu, sebelum ada pengkajian lingkungan terhadap usaha yang akan didirikan,” ujarnya.

Bapedalda di kabupaten/kota, katanya harus meningkatkan koordinasi dan proaktif untuk menyatakan harus dan pengkajian terlebih dahulu. ”Jika walikota/bupatinya tidak paham, Bapedalda harus menyatakan usaha itu mesti dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Jangan didiamkan saja, karena Bapedaldalah yang mengetahui keharusan pengkajian tersebut,” tandasnya.

Sumber : Padang Ekspress, 25/03/08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------