Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


29 Agustus 2009

Usut Tuntas Penjualan Pulau Indonesia

JAKARTA-- Munculnya berita penjualan tiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatara Barat mengejutkan semua pihak. Atas kondisi tersebut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak agar kasusnya segera diusut tuntas.

Menurut Sekjen KIARA, M Riza Damanik, penjualan pulau-pulau ini mengisyaratkan gagalnya negara menjaga kedaulatan bangsa dan merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Sejak Deklarasi Djuanda 1957 telah diingatkan pentingnya negara menjaga kedaulatan dan keselamatan anak bangsanya. Semestinya negara memaksimalkan upaya ini, bukan malah menjualnya.



"Apalagi sampai diiklankan oleh pihak asing,” jelas M. Riza Damanik di sela-sela Pertemuan Tahunan KIARA di Kota Bau-Bau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung 25-28 Agustus 2009.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (28/8), KIARA menyebutkan, penjualan pulau-pulau ini merupakan ulangan tragedi yang sama pada tahun 2007. Saat itu Karangasem Property melalui situs www.karangasemproperty.commemakai kata “menjual” Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tertulis seluas 33 hektara dan Pulau Meriam Besar tertulis seluas 5 hektare. Setelah ramai diwartakan, pemilik situs Karangasemproperty.com yang adalah warga Belanda meminta maaf dan meralat pulau yang diiklankan bukan dijual, melainkan dibuka untuk penanaman investasi.

Kedua tragedi ini, kata Riza, mengandaikan meluasnya model pengelolaan pulau-pulau berbasis kepemilikan privat, dari pusat hingga daerah. Padahal, dengan anugerah semesta yang sedemikian besar, mestinya pemerintah lebih mengedepankan pengelolaan pulau-pulau tersebut demi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka rakyat pula yang harus dilakonkan sebagai pengelola utama.

Penjualan pulau ini bertentangan dengan konstitusi Republika Indonesia. ''Karenanya, pemerintah harus menghentikan pelbagai bentuk perizinan atas kepemilikan swasta (domestik maupun asing) dalam mengelola pulau-pulau di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Riza.

Kepemilikan swasta bertolak belakang dengan amanat konstitusi. Apalagi menyangkut hajat hidup rakyat. “Belajar pada fakta sejarah pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan dan pertambangan di Indonesia, kepemilikan swasta justru menyingkirkan masyarakat dan menghancurkan tata ekosistem alam.

Pada konteks inilah, pencabutan atas pelbagai kebijakan yang mengarah pada upaya privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK) melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) menjadi kebutuhan mendesak yang harus dilakukan oleh pimpinan nasional dan DPR RI,” tutur Riza.

Pengabaian atas fakta buruknya pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan dan pertambangan oleh swasta dan ancaman terhadap keberadaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang tinggal di pulau-pulau kecil, serta keberlanjutan tata ekosistem lingkungan hidup yang secara eksplisit bakal dilakukan melalui aturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap, khususnya aturan terkait Kluster Perikanan, bakal melahirkan pemiskinan di wilayah pesisir dan perluasan kehancuran lingkungan hidup.

“Tak ada alasan bagi Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengusutan keterlibatan asing secara tuntas dalam pengelolaan dan penjualan pulau-pulau tersebut,” tutup Riza.

Adapun ketiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatera Barat yang dijual melalui situs www.privateislandsonline.com itu antara lain Pulai Makarono, Siloinak, dan Pulau Kandui. Dalam situs yang dikelola Private Islands Inc dan beralamat di 550 Queen St East Suite 330 Toronto ON M5A 1 V2, Kanada itu merinci, Pulau Makaroni seluas 14 hektar dibanderol US$ 4 juta, Pulau Silionak seluas 24 hektare dihargai US$ 1,6 juta, sedangkan Pulau Kandui yang luasnya 26 hektare dihargai US$ 8 juta. [Republika Online]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------