Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


15 Februari 2009

Berkiblat ke Barat, Koran Kompas Sebut Iran Tidak Demokratis

Teriakan rakyat Iran yang menyuarakan "kemerdekaan, kebebasan, dan impian terbentuknya Republik Islam" ketika revolusi bergejolak-30 tahun yang lalu-hingga kini masih terngiang-ngiang di telinga. Namun, teriakan yang menyuarakan ambisi, impian, dan harapan akan adanya kebebasan dan suasana demokratis di Iran masih juga belum terwujud. Demikian Situs Koran Kompas mengawali laporan tendensius mengenai perjalanan revolusi Islam Iran yang memasuki dekade keempat, Selasa, tanggal 10 Februari 2009.

Dua hari lalu, Koran Kompas memberikan catatan negatif mengenai pemilihan umum di Iran. Pada hari selanjutnya, koran tersebut masih mengulangi laporan salah kaprahnya. Kali ini, Koran Kompas melaporkan bahwa harapan bangsa Iran di awal revolusi Iran hingga kini belum terwujud. Dalam Cakrawala Indoensia sebelumnya, kami menjelaskan sedemikian rupa mengenai praktik demokrasi dan pemilihan umum Iran di empat tingkat. Jika menengok kembali sejarah Revolusi Islam Iran, kita akan menyaksikan bahwa Imam Khomeini ra semenjak awal sudah menerapkan sistem demokrasi dan meyakini suara rakyat sebagai pondasi sistem pemerintahan. Setelah kemenangan Revolusi Islam Iran, Imam Khomeini langsung menyerahkan keputusan selanjutnya kepada rakyat Iran melalui referendum. Hasilnya menunjukkan bahwa 98,2 persen memilih Republik Islam Iran sebagai sistem pemerintahan.



Yang menariknya lagi, sistem pemerintahan Islam Iran menggunakan istilah republik. Dengan demikian, status republik yang diimbuhkan pada sistem pemerintahan Islam, menunjukkan basis rakyat dalam sistem ini. Keputusan Imam Khomeini sangatlah bijak dengan mengimbuhkan republik pada sistem pemerintahan Iran. Untuk itu, inovasi Imam Khomeini tersebut disambut baik oleh masyarakat Iran yang mayoritasnya adalah muslim. Imam Khomeini juga sangat menyadari bahwa seideal apapun sebuah sistem tidak akan berjalan tanpa didukung oleh rakyat. Syarat aksepabilitas (makbuliat) merupakan hal yang sangat urgen dalam sistem pemerintahan Islam. Terkait hal ini, Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran saat ini, Ayatollah Al-Udzma Sayid Ali Khamenei, dalam berbagai pernyataannya menekankan demokrasi agama. Bahkan, Ayatollah Al-Udzma Ali Khamenei yang akrab dipanggil Rahbar, menegaskan bahwa salah satu keberhasilan besar Revolusi Islam Iran adalah berhasil menyatukan demkorasi dengan agama. Dalam sistem pemerintah Islam Iran, demokrasi sama sekali tidak bertentangan dengan agama. Pasca Revolusi Islam Iran, masyarakat agamis negara ini sepakat memilih Islam sebagai landasan sistem pemerintahan.

Seperti yang dijelaskan dalam Cakrawala Indoenesia sebelumnya, sistem Republik Islam Iran menerapkan empat pemilihan umum di negeri ini. Keempat pemilihan umum tersebut ‎adalah pemilu Dewan Ahli Kepemimpinan (Majles-e Khebregan-e Rahbari), Parlemen ‎‎(Majles-e Shura-e Islami), Presiden dan Dewan Kota. Dewan Ahli Kepemimpinan ‎berfungsi untuk memilih Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran atau Rahbar, yang ‎juga diistilahkan dengan Wali Faqih. Selain itu, para anggota Dewan Ahli ‎Kepemimpinan yang dipilih rakyat, juga mengawasi kinerja Wali Faqih yang kini ‎dijabat oleh Ayatollah Al-Udzma Sayid Ali Khamenei. Sementara Dewan Kota ‎berfungsi memilih Walikota dan mengawasi kinerjanya. Dengan demikian, Iran ‎merupakan negara yang sangat demokratis yang juga sekaligus agamis. Untuk itu, sangat mengherankan jika ‎Koran Kompas dalam laporannya menyebutkan bahwa Iran belum mampu mewujudkan demokrasi dan kebebasan di negeri ini.‎

Lebih lanjut Koran Kompas menyebut Dewan Pengawal Revolusi Islam Iran sebagai kendala untuk menerapkan demokrasi di negara ini. Dilaporkan, kehadiran Dewan Pengawal Revolusi dinilai tak mencerminkan suasana demokratis karena selama bertahun-tahun dewan itu telah membatalkan pencalonan kandidat anggota parlemen dan presiden yang sebagian besar dari kalangan reformis. Dewan itu juga telah membatalkan banyak rancangan undang-undang, terutama yang disahkan parlemen yang didominasi reformis antara tahun 2000-2004.

Menanggapi laporan tersebut, Dewan Pengawal Revolusi Islam Iran merupakan sebuah lembaga yang harus ada dalam sebuah pemerintahan. Pemerintah Indonesia sendiri mempunyai lembaga serupa, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem pemerintah Islam Iran yang dibentuk berdasarkan suara rakyat, harus dipelihara sedemikian rupa, melalui instansi seperti Dewan Pengawal Revolusi yang berfungsi sama seperti MK di Indonesia. Untuk itu, Dewan Pengawal Revolusi Islam Iran berkewajiban menolak kandidat-kandidat dan keputusan yang bertentangan dengan amanat rakyat Iran. Seorang kandidat yang menentang sistem pemerintah Islam Iran akan ditolak untuk menjadi pejabat yang menentukan kebijakan di negara ini. Di Indonesia sendiri, jika ada seorang kandidat yang menentang sistem Pancasila, ia akan ditolak.

Lebih lanjut Koran Kompas melaporkan, Republik Islam diproklamasikan 1 April 1979. Konstitusi Iran yang mulai berlaku setelah melalui proses referendum 12 Desember 1979 itu meresmikan otoritas Ayatollah Khomeini. Di posisi itu, ia menjadi pemimpin yang memberi arahan atau petunjuk terkait hukum agama.

Dalam laporan tersebut, Kompas kembali memberikan keterangan tendensius. Dalam Cakrawala Indonesia sebelumnya, kami menjelaskan mengenai jabatan tertinggi di Republik Islam Iran. Ada baiknya, kami kembali memberikan penjelasan lebih detail mengenai jabatan itu yang juga disebut dengan istilah Wali Faqih. Wali itu berarti pemimpin, sedangkan faqih itu mempunyai arti ulama pakar fikih. Dengan demikian, Wali Faqih dapat diartikan sebagai kepemimpinan ulama pakar fakih. Sepeninggal Imam Khomeini ra, jabatan tersebut dijabat oleh Ayatollah Al-Udzma Sayid Ali Khamenei, hingga kini. Mengingat rakyat Iran memilih Islam sebagai sistem pemerintahan di negeri ini, jabatan tertinggi Wali Faqih dalam sistem pemerintahan negeri ini sangatlah tepat. Dengan demikian, pemimpin negara ini harus mengatur pemerintahan sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Untuk itu, pemimpin negara ini adalah seorang faqih atau ulama pakar fikih. Selain itu, kinerja Wali Faqih tersebut dipantau oleh Dewan Ahli Kepemimpinan yang seluruh anggotanya dipilih oleh rakyat. Untuk itu, siapapun yang menjabat Wali Faqih tidak dapat menggunakan otoritas secara sewenang-wenang tanpa koridor yang jelas.

Lebih lanjut Koran Kompas melaporkan, Impian negeri demokratis dengan suasana penuh kebebasan makin jauh dari kenyataan. Partai-partai non-Islam berpandangan liberal dan marxisme dilarang di Iran. Bahkan, berbagai kelompok yang pernah berperan penting dalam revolusi Islam, seperti Kekuatan Nasional Religius dan Gerakan Pembebasan, justru tersingkir dari arena politik setelah kandidat-kandidat dalam pemilu dijegal.

Kelompok-kelompok yang semula mendukung revolusi, tetapi kemudian melawan kekuasaan Republik Islam, menjadi buronan setelah tahun 1979. Banyak pengikutnya dihukum. tokoh terkemuka, Ebrahim Yazdi, yang kerap menentang rezim. "Kita belum punya kebebasan dan kemerdekaan yang diimpikan. Kebebasan dasar warga negara tidak digubris". Jika penindasan berlanjut dan kebebasan rakyat tidak dihargai, aspek republik atau Islam dalam revolusi Iran tidak akan tersisa. Yazdi menambahkan, "Demokrasi akan menang dalam masyarakat di mana 'ikan besar tak memakan ikan kecil'. Berbeda dengan Rezim Shah (kekuasaan pada satu orang), kini banyak kelompok di arena politik Iran yang sama-sama berkuasa, tetapi tidak cukup kuat saling menendang."

Menanggapi laporan tersebut, Koran Kompas sebelum menulis laporan tersebut harus menyadari bahwa Republik Islam Iran dibangun atas dukungan mayoritas telak rakyat negara ini. Republik Islam Iran adalah amanat rakyat Iran yang harus dijaga. Untuk itu, jika tetap menghargai nilai-nilai demokrasi, mereka harus menghargai sistem pemerintahan pilihan rakyat Iran. Sangatlah wajar bahwa Ibarahim Yazdi dan kelompok-kelompok lainnya tidak dapat memaksakan pendapat mereka untuk mengubah sistem pemerintahan Islam Iran yang disepakati dengan 98, 2 persen suara.

Seluruh kebijakan pemerintah Islam Iran harus disesuaikan dengan amanat rakyat Iran yang mayoritas memilih Islam sebagai sistem pemerintahan. Dalam praktiknya, sistem Islam sangatlah ideal untuk diterapkan di Iran. Bahkan kelompok-kelompok non-muslim juga mendapat jatah kursi di parlemen. Dengan demikian, Islam telah mengayomi semua rakyat Iran dengan berbagai latar belakang. Inilah yang dikhawatirkan Barat bahwa Republik Islam Iran dapat menjadi alternatif sistem pemerintahan di dunia.

Pilihan rakyat Iran, 30 tahun lalu, tidaklah keliru. Hal itu terbukti dengan independensi Iran selama ini. Republik Islam Iran berhasil mencapai teknologi nuklir sipil. Bahkan baru-baru ini, Iran berhasil meluncurkan satelit Omid. Inilah di antara buah kegigihan rakyat Iran semenjak kemenangan Revolusi Islam Iran, 30 tahun lalu.

Sumber :
http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&task=view&id=8836&Itemid=59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------