Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


23 Februari 2008

Hutan Lindung dan Masyarakat

Oleh Siti Maemunah

Pelaku pertambangan kembali mendapat keistimewaan. Mereka boleh mengubah hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang terbuka hanya dengan menyewa Rp 300 per meter. Fungsi lindung dan penyangga kehidupan kawasan hutan harganya lebih murah dari sepotong pisang goreng.

Di tengah keprihatinan bencana banjir dan longsor di musim hujan, 4 Februari lalu, Presiden SBY mengeluarkan PP No 2 Tahun 2008. PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan.

Seharga pisang goreng

PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar hanya dengan membayar Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per hektar. Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas , panas bumi, jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, tenaga listrik, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Tarif untuk semua itu menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

Itulah harga hutan lindung termurah—kalaupun fungsinya bisa diuangkan—yang resmi dikeluarkan negeri ini. Hanya Rp 120-Rp 300 per meter, lebih murah dari sepotong pisang goreng . Inilah cara amat buruk menghargai fungsi lindung hutan.

Padahal, banjir dan longsor akibat perusakan sumber daya alam , khususnya hutan, telah melahirkan bencana dan kerugian triliunan rupiah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya ada 392 bencana banjir dan longsor di pelosok negeri. Ada ribuan orang meninggal, sementara ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi.

Empati pengurus negeri ini dipertanyakan. Benarkah mereka masih menaruh perhatian terhadap nasib anak negeri? Kedatangan pejabat ke daerah-daerah korban banjir dan longsor terkesan basa-basi, apalagi saat kebijakan yang dikeluarkan ke depan justru akan memperbesar timbulnya korban.

PP ini keluar di tengah laju kerusakan hutan rata-rata 2,76 juta hektar, sepanjang 2005 dan 2006. Kerusakan hutan terbesar terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Dua pulau ini memiliki konsesi tambang yang jumlah dan luasnya amat besar. Di Kalimantan Selatan saja, sedikitnya ada 400 perizinan tambang batu bara, sebagian besar keluar pascareformasi.
Banyak peraturan dikeluarkan pemerintah bukannya membuat keselamatan dan produktivitas rakyat terjamin, tetapi justru sebaliknya. Peneliti Cifor menyebutkan, selama tujuh tahun terakhir telah disahkan 500 lebih peraturan Menteri Kehutanan untuk mengurus hutan Indonesia. Dalam jangka yang sama, luas hutan menyusut 11,2 juta hektar.
Yang paling bersorak tentu pelaku pertambangan. Sejak delapan tahun lalu, berbagai perusahaan tambang asing melakukan lobby hingga ancaman membawa Indonesia ke arbitrase internasional. Kontrak karya mereka terganjal status hutan lindung.

Akhirnya, UU Kehutanan Tahun 1999, yang melarang tambang terbuka di hutan lindung, berhasil diamandemen dua tahun lalu. Ada 13 perusahaan yang mendapat pengecualian meneruskan tambangnya di hutan lindung. Sebagian besar adalah perusahaan tambang asing raksasa, sekelas Freeport dari AS, Rio Tinto dari Inggris, Inco dari Kanada, dan Newcrest dari Australia.

(Dibawah ini salah satu contoh, peta lokasi penambangan Freeport di Tembaga Pura di Irian atau Papua)


View Larger Map

Sejak itu, jika mau membuka tambang di hutan lindung, mereka harus mencari hutan kompensasi. Tetapi, itu tak cukup. Mereka mengeluhkan lahan kompensasi sulit didapat. Mereka mau cara lebih mudah dan murah, dan dijawab pemerintah dengan munculnya PP ini.

Daya rusak tambang

Berlawanan dengan kemanjaan yang diberikan kepada pelaku pertambangan, protes penduduk korban yang jatuh bangun menghadapi daya rusak pertambangan tak didengar pimpinan negeri ini. Padahal, pertambangan berdaya rusak tak terpulihkan. Untuk mendapat satu gram emas saja, sedikitnya 2,1 ton limbah batuan dan lumpur dibuang ke lingkungan. Dengan ciri itu, lahan hutan yang digali tak bisa dipulihkan fungsinya seperti semula.

Di Kalimantan Timur, korban tambang Kelian milik Rio Tinto tak jelas nasibnya dan berkonflik satu sama lain, hingga perusahaan tutup. Warga Dayak Paser terpaksa pindah kampung, tergusur tambang batu bara Kideco Jaya Agung. Juga Dayak Siang Murung Bakumpai di Kalimantan Tengah, lahannya dirampas Aurora Gold. Kasus-kasus ini tak menjadi rujukan memperbaiki pengurusan tambang yang lebih adil ke depan.

Warisan lain adalah lubang tambang puluhan hektar dan kedalaman ratusan meter yang dibiarkan menganga tak diurus. Lahan rusak itu di antaranya lubang Etzberg milik Freeport, Toguraci milik Newcrest di Maluku Utara, Serujan milik Aurora Gold, hingga ratusan lubang tambang batu bara di Kalimantan Selatan dan seribu lebih lubang tambang timah di Bangka Belitung.

Jika tak dicabut, PP ini akan memperparah kerusakan hutan dan kembali meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak tertanggungkan.
Siti Maemunah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Sumber : Jaringan Advokasi Tambang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------