Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


22 September 2008

Soal Pornografi, Berkacalah ke Dunia

Sebelum berbicara banyak soal pornografi masalah yang tengah menjadi sengkarut kata di DPR maupun di masyarakat sebaiknya kita berkaca pada dunia. Melihat, membandingkan, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk mengacu.

Setidaknya, dari sana kita akan tahu, apakah RUU itu dibuat untuk menjadikan negeri ini puritan, atau justru menata regulasi yang kini masih alpa. Sementara kita semua tahu, pornografi kini sudah menjadi monster, memangsa korbannya di mana dan kapan saja. Amatilah secermatnya media massa kita setiap harinya. Kriminalitas yang berawal dari masalah pornografi, nyaris setiap hari menjadi penghias tidak sehat media kita. Tidak sekadar menjadi perantara berita, kadang, sebagian media kita, menurut berbagai kalangan, justru telah menjadi pornografi itu sendiri. ‘’Kehadiran media pornografi itu sangat merusak pendidikan umat. Kami sudah mendidik anak dengan baik-baik, tapi dirusak dengan pornografi,'’ kata Pimpinan Pondok Modern Darussalam, Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi, dengan suara kecewa.

Karena itu, wajar bila kalangan pendidik seperti Zarkasyi masygul, ketika melihat ada saja kalangan yang seolah tidak peduli dengan semua itu. Ia menilai, kalangan yang menolak tersebut seolah memang tidak memiliki rasa peduli akan moral bangsa yang telah lama dirusak pornografi tersebut. Yang membuatnya heran, kalangan itu seolah tidak pernah kering dengan dalih. Mulai dari tudingan melanggar HAM, membelenggu kreativitas, berpotensi mengacaukan perekonomian, sampai ancaman distegrasi, tak lepas mereka kumandangkan.

Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan menempatkan Indonesia menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia, dan memasung kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengatur soal pornografi, di tengah ‘masyarakat maju dan demokratis’ menyerahkannya pada kedewasaan masing-masing, sebagaimana dituntut para penolak RUU tersebut. ‘’Tidak juga,'’ kata Gati Gayatri, seorang ahli peneliti utama bidang komunikasi dan media. Menurut Gati, negara-negara yang sering dikategorikan maju dan demokratis, justru mengatur persoalan tersebut secara ketat dan teregulasi.

Menurut Gati, Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka. ‘’Sedangkan, representasi alat kelamin anak-anak tidak diatur secara ketat,'’ kata dia. Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara tetangga, Filipina. Mungkin tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.

Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.

‘’Norwegia pun memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi,'’ kata Gati, memaparkan. Sementara di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.

Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995. Sedangkan Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi. Bagaimana dengan ‘pendekar HAM dunia’, Amerika Serikat? Di negeri yang mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya.

‘’Lihat saja, majalah Playboy dan Penthouse. Di sana peredarannya sangat dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,'’ kata Gati. Ia menerangkan, di Amerika, pengertian pornografi mencakup kecabulan atau obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography). Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut? Karena itu, kekecewaan sebagaimana yang diutarakan Zarkasyi, sangatlah beralasan.

Sementara itu, berkaitan dengan perdebatan terakhir soal RUU APP, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, menduga ada gerakan sistematis untuk menyesatkan opini publik. Tifatul menyatakan, dia mencermati, di antara para penentang RUU APP ada yang sengaja bergerak menyesatkan RUU itu sampai ke tingkat bawah, termasuk melibatkan para artis.

‘’Seperti adanya pernyataan bahwa RUU APP melecehkan perempuan, mereka yang memakai kemben akan ditangkapi, misalnya,'’ kata Tifatul. Ia mengatakan hal itu sebagai penyesatan, karena RUU itu memang tidak mengatur pelarangan kemben.

‘’Saya khawatir, mereka yang menolak itu belum membaca materi aturannya,'’ kata Tifatul. Ia menyarankan, agar para penentang itu membekali diri dengan membaca lebih dulu aturan itu, sebelum berpendapat. ‘’Lihat, pasal mana saja yang tidak disetujui, lalu kita bicarakan. Jangan belum apa-apa menolak membabi buta dan menjadi antikompromi,'’ kata dia. Suara kalangan kampus, guru besar Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Deddy Mulyana, menduga penolakan terhadap RUU APP tidak lepas dari kepentingan global. ‘’Kepentingan dari luar itu sangat halus, tapi yang pasti ada,'’ ujar Deddy, dalam perbincangan telepon dengan Republika, semalam.

Kepentingan itu tidak hanya sebatas ideologi kebebasan, melainkan kepentingan pragmatis ekonomi, yang dijalankan kaki tangan mereka di negara dunia ketiga. Salah satu bentuk representasi kelompok ini, menurut Deddy, terlihat jelas di berbagai media yang sangat getol menolak. Selain itu lagi, kelompok yang masuk dalam kategori kapitalis ini dapat saja diwakili para artis maupun seniman yang kehidupannya sangat bergantung pada pola hidup permisif. ‘’Pada akhirnya, ini soal periuk nasi,'’ kata Deddy.

Sumber : ruuappri.blogsome.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------