Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


15 Oktober 2008

Republik Baliho

Oleh : Suko Widodo,
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Airlangga

Di Indonesia, pertumbuhan baliho lebih cepat daripada pertumbuhan penduduk. Anekdot ini mungkin terlampau mengada-ada. Tapi, itulah fenomena yang terjadi saat ini berkaitan dengan kompetisi politik di Indonesia. Betapa tidak, baliho, spanduk, stiker, dan atribut-atribut politik begitu menebar di mana-mana.

Tempat-tempat yang seharusnya tidak layak menjadi arena pemasaran politik diterjang hanya untuk kepentingan pencarian kekuasaan. Bukan hanya di sepanjang jalan, bukan hanya di gardu-gardu, bahkan tempat ibadah dan kuburan juga menjadi ruang untuk memengaruhi publik.



Riset yang dilakukan Pusat Kajian Komunikasi (2008) memperlihatkan, sejak Pemilu 1999, produksi atribut kampanye politik terus meningkat. Kondisi itu semakin meningkat dengan berlangsungnya pilkada langsung di berbagai daerah.

Bahkan, dalam level pemilihan kepala desa saja, belanja produksi atribut kampanye pencarian kekuasaan tersebut sudah mencapai puluhan juta rupiah. Bisa dibayangkan besaran belanja untuk produksi atribut dalam pemilihan bupati/wali kota dan gubernur, pemilu, dan pemilihan presiden ke depan.

Menjelang Pemilu 2009, bisa diprediksi ruang-ruang publik akan diisi atribut kampanye politik. Jangan kaget jika kita sulit mencari papan nama jalan lantaran tertutup baliho besar. Jangan heran jika nanti kita tak bisa menyaksikan hijaunya taman kota lantaran sudah diblokade oleh baliho beraneka warna.

Pelanggaran Ruang Publik

Filosofi ruang publik adalah ruang yang menjadi milik publik. Wajib hukumnya mengedepankan kepentingan publik. Ruang publik itu bisa berupa jalan-jalan umum, alun-alun, tempat ibadah, hingga frekuensi udara (terkait dengan siaran radio dan televisi).

Dalam konteks pemasaran (marketing) politik, penggunaan ruang publik sebagai area komunikasi penebaran pesan bersifat sah-sah saja. Persoalannya kemudian, ternyata telah terjadi pelanggaran besar-besaran. Pelanggaran itu terutama dalam pemanfaatan ruang publik.

Potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2009 dalam penggunaan ruang pblik akan kian marak. Apalagi, aturan kampanye telah berubah, dari hanya 14 hari menjadi setahun. Jika November nanti daftar urutan calon tetap legislatif sudah diumumkan, ruang-ruang yang seharusnya menjadi hak publik terampas oleh kepentingan pencarian kekuasaan.

Keadaan itu memang bisa dilematis lantaran publik juga memerlukan hak informasi untuk mengetahui sosok calon legislatif yang bakal dipilih. Tapi, jika hak untuk tahu itu merampas ruang publik, semestinya diatur dengan pranata yang jelas dan tegas.

Belajar dari pengalaman selama ini, kandidat atau parpol dalam menawarkan diri melalui atribut yang dipasang di ruang publik cukup banyak melanggar aturan main. Alasan yang selalu diajukan mereka, tidak melanggar aturan kampanye. Tapi, mungkin mereka keliru karena sesungguhnya setiap pemerintah daerah selalu punya peraturan daerah tentang penataan kota dan penggunaan ruang publik.

Sayang, aparat lokal/pemda cenderung mendiamkan diri lantaran takut kepada pimpinan daerahnya yang biasanya berasal dari parpol. Jika itu diteruskan dan tak ada ketegasan pengaturan, ruang publik akan menjadi tempat sampah belaka. Dan ruang publik berubah menjadi milik parpol serta penguasa.

Pesan Dangkal

Sesungguhnya, efektifkah penggunaan baliho itu untuk meraup suara? Di tengah politik yang terasa getir ini, sesungguhnya logika pengaruh pesan tersebut bisa berbalik. Artinya, logika yang dipahami pemasang atribut adalah dengan sebanyak-banyaknya menguasai ruang dengan atributnya, maka publik akan pasti mendukungnya. Padahal, yang terjadi bisa sebaliknya. Publik akan jenuh dan malah terganggu serta boleh jadi akan tidak mendukung.

Celakanya lagi, pada kebanyakan atribut yang dipasang, pesan yang muncul cenderung memamerkan diri. Bukan menawarkan gagasan yang dekat (proximity) dengan kepetingan publik. Kandidat tanpa sadar melakukan kenarsisan -memamerkan diri berlebihan- yang sesungguhnya kontraproduktif dengan makna marketing politik.

Para tim sukses sering mengabaikan kehendak publik. Mereka menerjemahkan kepentingan publik dengan kacamatanya sendiri dan sama sekali mengabaikan pendekatan berbasis riset. Padahal, dalam politik modern seperti sekarang ini, riset menjadi kunci penentu awal dari rangkaian proses memenangkan sebuah pemilihan.

Jika kampanye pemenangan tanpa didasari riset kebutuhan publik, ditambah pelanggaran penggunaan atribut secara berlebih, jangan harap publik peduli terhadap harapan parpol dan kandidat dalam pemilihan.

Sumber : Padang Ekspre, 15 Oktober 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------