Menu Utama :


[PETA NUSANTARA] [RADIO HARAMAIN] [TV-ISLAM CHANNEL] [QIBLAT LOCATOR] [MUSIK DAN FILM] [SLIDE FOTO]

pemikiran dan analisis para pakar untuk pembangunan bangsa


03 Oktober 2008

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Alat Bagi Kebangkitan Bangsa ?

Oleh : Prof. Sayuti Hasibuan, Ph.D

1. Pengantar

Kenapa harus ada perencanaan nasional disaat era kebebasan informasi global dan demokrasi saat ini ? Justru di era kebebasan seperti sekarang ini dibutuhkan perencanaan nasional sebagai sebuah upaya sadar membangunan lembaga dan budaya negara dan masyarakat bangsa dalam sebuah Republik yang masih relatif muda seperti Indonesia. Itulah sebabnya kita sepakati adanya sebuah undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan bangsa seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembanguanan Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2004). Apalagi sekarang GBHN sudah tidak ada dan Presiden juga dipilih langsung; sehingga dibutuhkan suatu pengaturan agar proses pembangunan bangsa bisa diarahkan bagi pencapaian visi bangsa sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tentu diharapkan undang-undang sistem perencanaan menjadi alat kebangkitan bangsa. Harapan inilah yang ternyata tidak terpenuhi oleh undang-undang sistem perencanaan yang ada.



Kenapa demikian? Ini disebabkan undang-undang itu dijangkiti virus mematikan dari faham individualisme dan materialisme, mematikan terhadap terwujudnya nilai-nilai pokok Undang-Undang Dasar 1945. Faham-faham ini menyusup dengan sangat halus kedalam berbagai pasal undang-undang itu sehingga menjadikannya bukan sebagai alat kebangkitan tetapi sebagai alat mengerogoti jatidiri bangsa dengan melanggengkan terlaksananya faham-faham yang berlawanan dengan Pancasila. Selanjutnya apa yang seharusnya ada tetapi tidak ada dalam undang-undang sistem perencanaan ini yaitu penerjemahan konsep-konsep pokok ”theory of the business” menurut Undang-Undang Dasar 1945. Tidak adanya penerjemahan ini melengkapi peran Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 sebagai penghambat secara sistemik terwujudnya visi bangsa.

Penyusupan faham materialime dan individualisme tercermin dalam pangkal tolak, tujuan, maupun ruang lingkup undang-undang sistem perencanaan tersebut.

2. Pangkal tolak dan tujuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Pangkal tolak operasional yang seharusnya digunakan dalam perumusan tujuan sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 adalah Undang-Undang Dasar 1945. Nyatanya tidak. Yang digunakan adalah faham sosial-ekonomi neoklasik yang berbasiskan individualisme dan materialisme. Dalam sistem manajemen yang berbasiskan pada faham-faham ini, maka masalah koordinasi, integrasi dan sinkronisasi merupakan masalah sistemik. Individualisme diartikan sebagai faham yang mengutamakan kegiatan sendiri dan tujuan sendiri. Dalam kenyataan sistem manajemen yang mengutamakan kesendirian dan keterpisahan kegiatan selalu menghadapi hambatan dalam mewujudkan tujuan . Apalagi kalau yang mau dicapai itu adalah tujuan umum bersama yang bersifat materi dalam bentuk pertumbuhan ekonomi tinggi maka akan selalu muncul masalah kordinasi, sinkronisasi dan integrasi dengan tujuan-tujuan lain yang bersifat non-materi seperti peningkatan lapangan kerja, peningkatan kecerdasan rakyat, pewujudan keadilan dan kelangsungan lingkungan hidup. Masalah-masalah kordinasi, sinkronisasi dan integrasi sudah merupakan pengalaman bersama dalam pelaksanaan pembagunan bangsa selama ini. Oleh karena itu sudah tepatlah perumusan tujuan dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional kalau pangkal tolak definisi masalah adalah sistem manajemen yang berbasiskan paradigma sosial-ekonomi neoklasik.

Tetapi bilamana ditinjau dari segi pendekatan pokok manajemen yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka perumusan tujuan dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional tidak tepat. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain disampaikan bahwa ”......maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Jadi dari segi manajemen kelembagaan negara dan masyarakat ada lima nilai dasar yang perlu dipegang yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Inilah Pancasila. Adalah tugas dari pemerintahan negara untuk mewujudkan secara sistemik masing-masing nilai dasar ini maupun secara keseluruhan dalam masyarakat Indonesia. Bagaimana sistem pelaksanaannya itulah yang perlu diatur dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Mungkin pembaca yang budiman bertanya bagaimana caranya agar kordinasi, sinkronisasi dan integrasi bisa diwujudkan? Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjawabnya secara prinsip. Laksanakanlah musyawarah dalam pelaksanaan, jangan sendiri-sendiri. Bagaimana melaksanakan musyawarah secara operasional dalam berbagai lembaga yang berbeda-beda tingkatan, fungsi, sektor, daerah, dan status juga merupakan persoalan yang perlu diatur secara sistemik dalam sebuah undang-undang. Apalagi kebutuhan menjadikan musyawarah sebagai fokus juga merupakan tuntutan teknis dalam mewujudkan kordinasi, sinkronisasi dan integrasi dalam manajemen di era revolusi ilmu dan teknologi informasi sebagaimana adanya saat ini. Jadi secara teknis manajemen, dari kelima nilai dasar yang dikemukakan diatas, maka yang perlu dijadikan pangkal tolak adalah nilai dasar musyawarah. Musywarah adalah lawan dari faham individualisme, faham yang ingin dihapus dari budaya manajemen Indonesia. Bila dalam faham individualisme ada anggapan bahwa pengutamaan kegiatan dan tujuan masing-masing komponen dalam suatu lembaga akan membuahkan hasil yang optimal bagi lembaga secara keseluruhan, maka dalam faham musyawarah ada anggapan bahwa musyawarah diantara berbagai komponen itulah yang akan menghasilkan output yang optimal bagi lembaga secara keseluruhan.

Bagi lembaga negara secara keseluruhan, pelaksanaan prinsip musyawarah ini telah mengambil bentuk demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan sejak tahun 1999, Indonesia telah memilih untuk kembali ke demokrasi. Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum beberapa kali sebagai salah satu wujud penting dari musyawarah dalam pengambilan keputusan nasional di bidang politik.

Tetapi yang amat fundamental secara teknis operasional manajemen ialah bahwa prinsip musyawarah perlu juga dilaksanakan dalam manajemen pada berbagai komponen lembaga negara. Prinsip musyawarah perlu dilaksanakan di pemerintahan (kabinet, departemen-departemen, lembaga-lembaga non-departemen, pemerintahan daerah), lembaga-lembaga legislatif, serta lembaga-lembaga judikatif. Juga prinsip musyawarah perlu dilaksanakan dalam manajemen lembaga-lembaga swasta, bisnis ataupun non-bisnis, segala sesuatunya dimaksudkan agar visi dan misi bisa diwujudkan.

Mungkin timbul pertanyaan kenapa prinsip musyawarah perlu dilaksanakan juga pada lembaga-lembaga swasta dan perlu diberi ”guidance”? Ini kalau kita mengikuti paradigma operasional UUD NKRI 1945 yaitu bersifat holistik atau menyeluruh; yang berlawanan dengan pendekatan parsial atau sebagian sebagaimana adanya dengan faham individualisme. Selanjutnya, sebagaimana sudah disampaikan bahwa prinsip musyawarah merupakan suatu keharusan yang mutlak perlu dalam zaman revolusi ilmu pengetahuan dan informasi saat ini bagi manajemen yang optimal sebuah lembaga manusia, apapun lembaga itu. Teknologi informasi yang amat memudahkan persebaran ilmu dan informasi mengharuskan perlunya demokrasi dan musyawarah dalam manajemen lembaga. Tetapi kenapa harus demokrasi? Ini oleh karena semua manusia sama, semua adalah wakil Tuhan Yang Maha Kuasa di bumi. Ini juga adalah karena ilmu yang relevan bagi pencapaian tujuan sebuah lembaga tidak bisa dan tidak mungkin dikuasai oleh seorang saja tetapi tersebar diantara semua anggota sebuah lembaga. Demokrasi dan musyawarah diperlukan agar masing-masing anggota secara sadar dan volenter dapat menyumbangkan informasi yang dimilikinya bagi kemajuan lembaga. Lebih lanjut perkembangan ilmu dan teknologi informasi telah mengubah sama sekali prinsip-prinsip manajemen yang terakumulasi oleh umat manusia sejak revolusi industri dan revolusi demokrasi 200-300 tahun yang lalu. Kalau dulu yang dibutuhkan dari setiap anggota lembaga adalah kepatuhan, sekarang yang dibutuhkan adalah komitmen yang sadar dan cerdas; kalau dulu seorang pemimpin melaksnakan pimpinan dengan komando, sekarang kepemimpinan perlu dengan inspirasi; kalau dulu struktur organisasi bersifat piramida, sekarang struktur itu perlu bersifat datar bahkan piramida terbalik, kalau dulu perencanaan dan pelaksanaan terpisah, sekarang mereka menyatu; kalau dulu pengawasan utamanya dilaksanakan melalui kekuasaan, sekarang melalui arus balik atau ”feedback”, dan seterusnya. Bagaimana bentuk pengaturannya agar demokrasi terwujud, feodalisme terkikis, dan meritorasi ditegakkan, hal-hal itulah yang perlu dimuat dalam sebuah undang-undang mengenai sistem perencanaan.

Dan bagi Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, maka pemimpin-pemimpin dalam sebuah lembaga sesungguhnya tidak memiliki kekuasaan apapun. Kekuasaan baik kekuasaan besar maupun kekuasaan operasional kecil, kekuasaan di bidang apapun, hanya ada pada Zat Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa. Yang ada pada pemimpin-pemimpin adalah tanggung jawab, baik tanggung jawab kepada manusia tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemilik semua kekuasaan. Ini juga perlu menjadi bahan pengaturan dalam sebuah sistem perencanaan. Sudah barang tentu dalam pengaturan musyawarah perlu diperhatikan hukum ketidakmungkinan dari Professor Arrow (seorang pemenang Nobel ilmu ekonomi).

Bagaimanapun, dengan menggunakan pangkal tolak Undang-Undang Dasar NKRI 1945, yang perlu diatur dalam sebuah undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional adalah bagaimana melaksanakan prinsip musyawarah. Walaupun perkataan musyawarah disebut beberapa kali, tetapi pengaturan demikian sama sekali tidak dikemukakan dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Nasional No. 25 Tahun 2004.

Perlulah diperhatikan bahwa apa yang menjadi tujuan teknis sebuah sistem perencanaan yaitu kordinasi, sinkronisasi dan integrasi menganggap adanya tujuan operasional yang mau dicapai. Dengan sistem perencanaan pembangunan yang berpangkal tolak faham sosial-ekonomi neoklasik, maka tujuan operasional ini adalah memaksimumkan kenikmatan materi dengan biaya yang serendah-rendahnya. Ukuran yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi yang sebesar mungkin. Dalam suatu sistem perencanaan pembangunan nasional yang berpangkal tolak dari Undang-Undang Dasar 1945, apa yang menjadi tujuan akhir sebuah sistem pernecanaan nasional? Jawabnya adalah kemampuan manusia Indonesia untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa baik secara keseluruhan maupun berbagai komponennya. Tetapi apa yang menjadi ukuran operasional kemampuan bangsa yang akan digunakan untuk menetapkan kordinasi, sinkronisasi dan integrasi yang bagaimana yang harus ditempuh? Ukuran teknis itu adalah memaksimumkan produktivitas total masyarakat Indonesia dalam mengupayakan apapun yang menjadi cita-cita bangsa. Ini berarti setiap lembaga dalam masyarakat Indonesia perlu memiliki cita-cita dan berupaya secara musyawarah agar cita-cita dapat diwujudkan dengan produktivitas masyarakat yang maksimal.

Dapatlah disampaikan dengan singkat bahwa pangkal tolak yang digunakan dalam mendefinisikan tujuan sistem perencanaan nasional dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2004 adalah paradigma sosial-ekonomi neoklasik dan sekaligus mengabaikan kehendak UUD 1945, khususnya bagaimana melaksanakan musyawarah.

3. Ruang lingkup perencanaan pembangunan nasional

Dalam mendefinisikan ruang lingkuppun, pangkal tolak yang digunakan adalah faham sosial-ekonomi neoklasik dalam bentuk materialisme. Ini oleh karena apa yang sesungguhnya dimaksudkan oleh undang-undang tersebut dengan ruang lingkup adalah ”mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan” sebagaimana yang dikemukakan pada Pasal 3 ayat (1) dari Bab III adalah tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Ini ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009, yaitu ”Sasaran pertumbuhan ekonomi yang ingin diupayakan adalah 5,5% pada tahaun 2004 dan 7,6 % pada tahun 2009 atau rata-rata 6,6 % per tahun” (Republik Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009, Jakarta 2004, hal. Bagian V.34-6). Selanjutnya, apa yang dikemukakan Pasal 3 ayat (2) dari Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa ”Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya”, tiada lain adalah penjabaran pencapaian pertumbuhan ekonomi tinggi diberbagai sektor dan daerah. Jadi dapatlah disimpulkan bahwa cakupan ruang lingkup sistem perencanaan pembangunan tiada lain adalah penjelmaan faham materialisme dalam bentuk pertumbuhan ekonomi tinggi. Perumbuhan sebagai idiologi operasional pembangunan, pengalaman memperlihatkan, amat merugikan bagi pengembangan karakter bangsa. Hal ini telah dibahas secara panjang lebar dalam tulisan penulis yang berjudul Teorema Ketidakmungkinan dan Pelaksanaan Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, dalam Jurnal Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya Al Azhar Indonesia, Volume IV, No.3 September 2005, Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta. Kesimpulan dari tulisan tersebut adalah bahwa penggunaan paradigma operasional sosial-ekonomi neoklasik dalam pembangunan Indonesia ternyata telah dan tidak akan mampu mewujudkan Indonesia yang dicita-citakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kalau pertumbuhan ekonomi tidak bisa dan tidak boleh dijadikan sebagai tumpuan sistem perencanaan pembangunan Indonesia apa yang perlu dijadikan tumpuan? Yang perlu dijadikan tumpuan ialah roh atau jiwa dari lima prinsip pokok atau Pancasila. Dalam kaitan ini penulis ini dalam salah satu buku penulis (Meraih Keunggulan Indonesi—Strategi Alternatif Pembangunan Bangsa, Fak. Ekonomi, Universitas AlAzhar Indonesia, Jakarta 2004) telah mengusulkan kepada bangsa Indonesia agar diadopsi moralitas dan daya saing sebagai jiwa dari Pancasila. Moralitas dan daya saing kiranya mampu menampung secara operasional kelima prinsip dasar dengan ide adil-makmur sudah termasuk di dalamnya. Dengan pegangan prinsip operasional dasar memaksimumkan moralitas dan daya saing bangsa, maka cakupan atau ruang lingkup sistem perencanaan pembangunan nasional akan meliputi pokok-pokok penerjemahan operasional dari masing-masing sila dari Pancasila baik pada berbagai sektor maupun di berbagai daerah. Bagaimana kelima hal ini diditerjemahkan secara mendasar dan sistemik, itulah yang perlu dimasukkan kedalam ruang lingkup suatu undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional. Penerjemahan ini sesungguhnya tidak terlalu sulit karena telah terbantu oleh pasal-pasal lanjutan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Satu hal lagi yang amat penting ialah mengenai konsep dasar perencanaan yang menyangkut Persatuan Indonesia yang tersembunyi atau implisit dalam undang-undang sistem perencanaan tersebut. Dari pasal 3 ayat (2) yang menyangkut ruang lingkup, pasal 9 ayat (2) yang menyangkut penysusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah, dan pasal 10 ayat (2) yang menyangkut penyususunan dan penetapan rencana, diperoleh penegasan bahwa konsep dasar dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2004 adalah teritorial; yaitu teritori Indonesia secara keseluruhan yang menjadi ajang perencanaan nasional dan daerah-daerah yang tercakup dalam perencanaan di daerah-daerah. Teritori memang penting dalam memberi arti pada persatuan. Tetapi persatuan bangsa diabad informasi ini juga menyangkut berbagai dimensi ide ke Indonesiaan termasuk yang berkaitan dengan kebebasan. Kebebasan harus ada tetapi perlu diarahkan agar bermakna. Kebebasan akademik, umpamanya, memang harus ada dan perlu dijaga; tetapi kebebasan ini semestinyalah diarahkan membantu realisasi tujuan-tujuan pokok berbangsa dan bernegara. Kebebasan politik harus tetap ada tetapi perlu diarahkan agar jumlah golput tidak bertambah. Kebebasasn sektor-sektor dan daerah merancang program-program pembangunannya juga perlu diarahkan. Segala sesuatu pengarahan ini ditujukan agar tercipta keseimbangan-keseimbangan yang dibutuhkan untuk mendukung Persatuan Indonesia. Hal-hal ini tidak disinggung sama sekali dalam sistem perencanaan pembangunan nasional

Dengan singkat dapatlah dikemukakan bahwa pangkal tolak yang digunakan dalam mendefinisikan ruang lingkup sistem perencanaan nasional adalah paradigma sosial-ekonomi neoklasik. Faham ini, sebagai idiologi operasional tidak sejalan dengan faham Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Lagi pula Undang-Undang No.25 Tahun 2004 itu mengabaikan masalah keseimbangan dalam implemtasi ide kebebasan bagi terwujudnya Persatuan Indonesia.

4. Rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka
menengah, dan rencana pembagunan tahunan.

Atas dasar Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 13 ayat (1), maka dikeluarkanlah Undang-Undang No.17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Tidaklah mengherankan bilamana perencanaan jangka panjang ini mengandung ciri-ciri pendekatan yang terdapat dalam rumusan sistem perencanaan pembangunan nasional. Umpamanya, pangkal tolak pengorganisasian kegiatan yang digunakan adalah pangkal tolak faham individualisme yang penerjemahannya secara kelembagaan adalah keterpisahan.. Maka tidaklah mengherankan pula bilamana undang-undang mengenai perencanaan jangka panjang ini, bertujuan untuk ”(a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan....,(b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi......,(c) menjamin keterkaitan dan konsistensi.....,(d) menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien.....”. (Republik Indonesia, Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007, Jakarta 5 Februari 2007, hal.9-10). Mestinya undang-undang perencanaan pembangunan jangka panjang nasional perlu mengelaborasi bagaimana prinsip musyawarah harus dilakukan dikalangan berbagai pelaku pembangunan sehingga terwujud kordinasi, sinkronisasi dan integrasi dalam pembangunan jangka panjang. Khusus mengenai rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan maka hal ini telah dibahas dalam tulisan yang disinggung di atas. Salah satu kesimpulan dalam tulisan tersebut ialah bahwa Agenda 100 Hari Pertama Kabinet Indonesia Bersatu tidak memiliki fokus, prioritas dan kerangka waktu pencapaian sasaran sehingga program ini dimata banyak orang mengalami kegagalan. ( Hasibuan, Teorema Ketidakmungkinan...., Jurnal Kebudayaan dan Teknologi, Universitas. Al Azhar Indonesia, 2005, hal. 3 ).

5. Kesimpulan

Dapatlah disimpulkan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 telah disusun dengan paradigma sosial-ekonomi neoklasik berbasiskan faham materialisme dan individualisme baik dalam penetapan tujuan maupun dalam ruang lingkup. Penggunaan paradigma neoklasik ini dalam praktek perencanaan dan pelaksanaan pembanguan nasional selama ini tidak konsisten bahkan berlawanan dengan kehendak UUD 1945 dan telah menyebabkan Indonesia mengalami kegagalan dalam merealisasikan potensinya yang besar untuk mencapai visinya. Oleh karena itu Undang-Undang No.25 Tahun 2004 perlu dicabut atau direvisi besar-besaran agar sejalan dengan paradigma perencanaan berbasiskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Demikian pula Undang-Undang No.17 Tahun 2007 mengenai rencana jangka panjang pembangunan Indonesia perlu di revisi besar atau dicabut. Segala sesuatu ini dimaksudkan agar Indonesia bisa mewujudkan cita-cita kebangsaannya.

Sumber : Buletin Fak. Ekonomi, Universitas Al Azhar Indonesia Vol. 2 No.2, Juni/Juli 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Page 14

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]

Cari artikel, informasi di website dan atau di blog ini, seperti; foto (image), audio dan video dengan mesin Google berikut. Ketik keyword (kata kunci) dalam kotak, klik tombol "cari" pada form berikut :
Google
TIPs : Untuk mengotimalkan pemakaian mesin pencari "google.com" diatas, dapat Anda pelajari disini, silahkan klik: [http://zulfikri-kamin.blogspot.com/2008/07/tips-mengotimalkan-mesin-pencari.html] ----------